ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Syarat Musafir
Namun para ulama menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar safar yang dilakukan bisa dijadikan dasar untuk terbebas dari perintah puasa. Syarat-syarat itu antara lain :
a. Keluar Rumah atau Melewati Batas Kota
Syarat pertama bagi orang yang disebut musafir adalah posisinya keluar rumah dan melewati batas kota.
Para ulama menegaskan bahwa seseorang dikatakan musafir hanyalah ketika dia sudah mulai melaksanakan perjalanan itu, yang ditandai dengan keluar dari rumah dan telah melewati batas kota, atau wilayah tempat tinggalnya. Dan orang yang baru berniat akan melakukan safar, sementara dia belum mulai bergerak, belum dikatakan musafir, maka dia belum lagi mendapatkan keringanan. [1]
Orang yang naik mobil lalu berputar-putar di dalam kota, meski jaraknya panjang dan memakan waktu tempuh yang lama, tidak dikatakan sebagai musafir.
Jalan tol dalam kota di Jakarta itu punya panjang lintasan yang melingkar sejauh kurang lebih 45 kilometer. Berarti kalau kita berputar dua kali, jaraknya sudah mencapai 90 kilometer. Tetapi tetap saja kita tidak bisa disebut sebagai musafir, karena yang disebut safar itu bukan berputar-putar di dalam satu kota.
Seorang pembalap kerjanya juga berputar-putar di sirkuit balap. Kalau dijumlahkan, jarak yang ditempuhnya pasti mencapai ratusan kilometer. Namun pembalap itu dipastikan bukan musafir, karena safar itu bukan berputar-putar di dalam sirkuit.
Para sopir dan awak bus kota, angkot dan angkutan lainnya juga tidak berstatus musafir, meski pun seharian menyusuri jalan yang boleh jadi jaraknya ratusan kilometer.
b. Jarak Minimal
Syarat kedua adalah bahwa safar itu harus cukup jauh, sehingga minimal sudah juga dibolehkan buat mengqashar shalat.
Menurut Ibnu Rusyd, makna yang masuk akal dari kebolehan tidak berpuasa dalam safar ini karena masyaqqah (keberatan). Dan masyaqqah ini hanya terjadi bila perjalanan itu jauh, sejauh diperbolehkannya mengqashar shalat. Dan ketentuan syarat ini telah menjadi ijma’ di antara para shahabat Nabi SAW.[2]
Dalam hal ini jumhur ulama menetapkan jarak itu adalah jarak yang ditempuh di masa lalu sejauh perjalanan kaki selama dua hari. Namun yang menjadi ukuran bukan lamanya perjalanan, melainkan jauhnya perjalanan itu sendiri, yaitu sekitar 89 Km atau lebih tepatnya 88,704 km.[3]
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW kepada penduduk Mekkah untuk tidak mengqashar shalat kecuali bila mereka menempuh perjalanan sejauh 4 burud, atau sejauh jarak antara Mekkah dan Usafan.
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR. Ad-Daruquthuny)
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa jarak perjalanan itu minimal adalah jarak perjalanan yang bisa ditempuh dengan berjalan kaki atau naik unta selama tiga hari tiga malam.
Dasarnya adalah semua hadits tentang perjalanan yang selalu disebut adalah perjalanan yang memakan waktu tiga hari. Salah satunya disebutkan tentang kebolehan musafir untuk selalu mengusap khuff-nya selama tiga hari perjalanan.
كَانَ النَّبِيُّs يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ
Rasulullah SAW memrintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci selama tiga hari tiga malam (HR. Ahmad Nasa’i Tirmizi)
Kalau kita hitung-hitung, berarti jarak yang dijadikan syarat oleh mazhab ini untuk boleh tidak berpuasa lebih jauh. Jumhur ulama menetapkan perjalanan dua hari, sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menetapkan 3 hari. Sehingga perbandingan jaraknya 1,5 kali lebih jauh dari yang disyaratkan oleh Jumhur ulama. Maka jarak itu adalah 1,5 x 88,704 Km = 132,611 Km.
Sedangkan para ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah umumnya tidak menetapkan batas jarak minimal. Dalam pandangan mereka, asalkan disebut sebagai safar, berapa pun jaraknya, maka seseorang sudah boleh untuk berbuka puasa.
Dalil yang mereka kemukakan adalah sebagaimana pendapat Ibnu Qudamah ketika menolak pendapat jumhur ulama dalam masalah jarak minimal. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa Al-Quran hanya menyebutkan musafir itu boleh tidak berpuasa, tanpa menyebutkan jarak minimal perjalanannya.[4]
Selain itu mazhab Al-Hanabilah ini berhujjah bahwa Rasulullah SAW mengqashar shalatnya walau pun hanya berjarak 3 farsakh atau 3 mil.
c. Bukan Safar Maksiat
Syarat berikutnya yang diajukan oleh para ulama adalah bahwa status safarnya itu bukan safar yang bertujuan untuk mengerjakan kemaksiatan atau kemungkaran yang dilarang Allah SWT.
Misalnya safarnya itu melakukan pembegalan di jalan, atau perampokan, penodongan, penipuan atau hal-hal yang lain yang jelas-jelas bertujuan haram. Termasuk safar dengan tujuan untuk bermabuk-mabukan, berzina, atau berjudi.
Sebab kebolehan tidak berpuasa itu sifatnya keringanan yang Allah SWT berikan, namun keringanan itu tidak diberikan kepada mereka yang dalam safarnya bertujuan yang tidak dihalalkan oleh Allah SWT.
Namun madzhab Al-Hanafiyah tidak mensyaratkan hal ini. Dalam pandangan mereka, maksiat memang haram, tetapi safarnya sendiri tidak haram.[5]
2. Berakhirnya Status Musafir
Seorang musafir yang sedang dalam keadaan safar memang mendapatkan fasilitas untuk tidak berpuasa. Namun fasilitas itu hanya berlaku selama status orang itu sebagai musafir masih melekat. Ketika statusnya sudah tidak lagi melekat, maka otomatis fasilitas untuk boleh tidak berpuasa pun tidak lagi berlaku.
Lantas kapan berakhirnya status sebagai musafir?
Para ulama menetapkan beberapa hal yang menyebabkan status sebagai musafir itu berakhir, diantaranya adalah ketika orang itu berhenti di suatu tempat dan berniat untuk menetap atau tinggal di tempat itu, selain itu juga bila dia sudah sampai di rumahnya sendiri. Dan juga ada hadits yang menyebutkan bahwa ketika menetap lebih dari 4 hari di suatu tempat, otomatis statusnya sebagai musafir berhenti.
a. Tiba di Rumah
Status seorang musafir akan berhenti tepat ketika orang itu sudah selesai dari perjalanannya. Dan hal itu ditandai ketika orang itu sudah kembali sampai di dalam rumahnya.
Maka orang sudah sampai di rumah, sudah tidak mendapatkan keringanan untuk meninggalkan puasa. Karena sesampainya di rumah, statusnya sebagai musafir sudah berakhir.
Maka dia wajib berpuasa sebagaimana umumnya, begitu sampai di rumah. Dan terkait juga dengan ketentuan itu adalah dalam masalah keringanan untuk menjama' atau mengqashar shalat, dimana orang yang sudah sampai di rumahnya dan sudah bukan lagi musafir, tentu sudah tidak boleh lagi menggunakan fasilitas untuk menjama' dan mengqashar shalat. Kalau mau melakukannya, seharusnya dilakukan sebelum tiba di rumahnya. Intinya selama masih menjadi musafir.
b. Niat Untuk Menetap
Status sebagai musafir juga berakhir ketika dalam perjalanan, seseorang berniat untuk menetap dan menjadi peduduk suatu tempat.
Dasar dari hal ini adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika beliau SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah, maka ketika beliau tiba di kota suci itu, beliau sudah berniat untuk tinggal dan menetap. Oleh karena itu maka kita tidak menemukan riwayat bahwa beliau masih melakukan jama' atau qashar shalat. Sebab pada saat ketibaan itu, status beliau SAW langsung menjadi penduduk Madinah, sementara status beliau sebagai musafir sudah tidak lagi melekat.
Hal itu berbeda ketika sepuluh tahun kemudian beliau datang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Saat itu status beliau bukan sebagai penduduk Mekkah, meski beliau sebenarnya pulang ke kampung halaman yang asli. Sebab secara status, saat itu beliau sudah bukan lagi dianggap sebagai penduduk Mekkah, melainkan sebagai warga dan penduduk Madinah. Dan memang Rasulullah SAW tidak berniat untuk pindah atau menetap di kota Mekkah. Mekkah hanya menjadi tempat singgah sementar saja. Oleh karena itu kita mendapatkan riwayat bahwa selama di Mekkah itu beliau tetap menjama' dan mengqashar shalat, karena status beliau selama di Mekkah adalah musafir.
Dalam hal ini kita perlu membedakan antara orang yang tiba di suatu kota untuk menetap dan menjadi penduduknya, dengan orang yang hanya berniat untuk singgah sementara.
c. Berhenti Lebih 4 Hari
Selama seseorang terus menerus berada di dalam safar, maka pada prinsipnya dia tetap terus mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Meskipun perjalanan itu memakan waktu berbulan-bulan.
Namun bila dalam perjalanannya itu, seseorang singgah dan bermukim di suatu tempat dalam waktu yang agak lama, walau pun tidak berniat untuk menjadi penduduk disana, maka status kemusafirannya akan hilang.
Jumhur ulama, diantaranya madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menetapkan batas seorang musafir boleh berhenti dan bermuqim di satu titik 4 hari paling lama, di luar hari kedatangan atau hari kepergiannya lagi. Sedangkan madzhab Al-Hanafiyah menetapkan batasnya adalah setengah bulan atau 15 hari. [6]
Dasar pendapat jumhur ulama adalah perbuatan Rasulullah SAW yang selalu mengqashar shalatnya selama 4 hari, tatkala beliau mengerjakan ibadah haji. Beliau mengqashar shalat sejak tanggal 9 hingga tanggal 12 Dzulhijjah, yaitu sejak beliau mulai wuquf di Arafah, lantas bergerak malamnya dan mabit di Muzdalifah, lalu ke Mina dan menginap lagi disana hingga tanggal 12 Dzulhijjah.
3. Kapan Mulai Boleh Tidak Puasa?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu haruskah safar itu dimulai sejak sebelum fajar shubuh, ataukah boleh seseorang sejak shubuh sudah mulai berpuasa, lalu di tengah hari melakukan safar dan berbuka?
Madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah berpendapat bahwa hanya safar yang dilakukan sebelum masuk waktu shubuh saja yang diperbolehkan untuk tidak berpusa. Sedangkan orang yang sejak pagi sudah berpuasa, lalu tiba-tiba melaksanakan safar di siang hari, dia tidak boleh berbuka. Alasannya, karena berbuka di tengah hari seperti itu termasuk merusak kehormatan bulan Ramadhan.
Dan madzhab Al-Malikiyah termasuk yang paling keras dalam masalah ini. Bagi madzhab ini bila ada yang melakukannya, dianggap telah melanggar dan berdosa, selain itu dia harus mengganti hari yang dirusaknya, ditambah lagi ada hukuman berupa denda atau kaffarah.
Namun madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah berbeda pendapat. Kedua madzhab ini menetapkan kebolehannya, yaitu seseorang yang sedang berpuasa, di tengah hari tiba-tiba melakukan safar, setelah itu maka dia dibolehkan berbuka puasa. Dengan ketentuan nanti harus mengganti dengan puasa di hari lain, tanpa harus ada denda atau kaffarah.[7]
4. Mana Lebih Utama?
Kebolehan untuk tidak berpuasa bagi mereka yang dalam keadaan safar adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama. Namun bila antara berpuasa dan tidak berpuasa dalam keadaan seimbang, manakah yang lebih utama? Meneruskan berpuasa ataukah berbuka?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa berbuka puasa di dalam safar adalah lebih utama. Sebagian lagi berpendapat sebaliknya, sebaiknya tetap berpuasa. Dan sebagian lagi berpendapat bahwa harus dilihat kenyataanya.
a. Berpuasa Lebih Utama
Jumhur ulama di antaranya madzhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah cenderung mengambil pendapat yang pertama, yaitu lebih baik tetap terus berpuasa, meskipun seseorang mendapat keringanan ketika dalam perjalanan.[8]
Dasarnya karena bila seseorang tetap berpuasa, maka dia terbebas dari beban untuk membayar hutang puasa di hari lain. Dan tidak punya hutang menjadi lebih utama dalam kasus seperti ini.
Al-Ghazali menyebutkan bahwa berpuasa ketika safar lebih dicintai dari pada berbuka, karena tabri’ah adz-dzimmah (تَبْرِئَة الذِمّة). Maksudnya karena seseorang jadi bebas dari beban dan tanggungan. Namun bila seseorang tetap berpuasa ketika safar malah mengakibatkan dharar, yang utama adalah berbuka.[9]
Selain dalil di atas, mereka juga mendasarkan pandangan pada hadits berikut ini :
خَرَجْنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ r فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ مَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُول اللَّهِ r وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan, di saat musim yang sangat panas. Tidak ada seorang pun yang berpuasa di antara kami, kecuali Rasulullah SAW dan Abdullah bin Rawahah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Kasani (w.587 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartib Asy-Syarai’ sebagai berikut :
ثم الصوم في السفر أفضل من الإفطار عندنا إذا لم يجهده الصوم و لم يضعفه
Kemudian menurut kami berpuasa disaat safar (berpergian) lebih utama dibandingkan dengan berbuka jika berpuasa tidak menyusahkannya dan membuatnya menjadi lemah. [10]
Al-Marghinani (w.593 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah Syarah Bidayatu Al-Mubtadi sebagai berikut :
وَإن كان مسافرا لا يستضر بالصومِ فصومه أفضل , وإن أفطر جاز) لأن السفر لا يرى عن المشقة فجعل نفسه عذرا
Jika seorang musafir berpuasa dan puasanya tidak membahayakan baginya maka berpuasa lebih utama untuknya. Namun boleh saja jika dia berbuka dikarenakan dalam safar tidak akan terlepas dari kesusahan maka dijadikan safar sebagai udzur yang tersendiri bagi dirinya. [11]
Az-Zaila’i (w.743 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :
وللمسافر وصومه أحب إن لم يضره
Dan bagi seorang musafir puasanya lebih disukai jika tidak membahayakannya. [12]
An-Nawawi (w.676 H.), salah satu ulama mazhab Asy-Syafi menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
فإن كان سفره فوق مسافة القصر وليس معصية فله الفطر في رمضان بالإجماع مع نص الكتاب والسنة قال الشافعي والأصحاب: له الصوم وله الفطر (وأما) أفضلهما فقال الشافعي والأصحاب: إن تضرر بالصوم فالفطر افضل والا فالصوم افضل
Jika jarak perjalanannya diatas atau melebihi jarak yang dibolehkan untuk melakukan qashar (shalat) dan bukan untuk bermaksiat maka dia mempunyai hak untuk berbuka di bulan Ramadhan sesuai dengan ijma’, Al-Kitab dan As-Sunnah. Imam Syafi’i dan para pemuka mazhab syafi’i berkata : baginya hak untuk berpuasa dan berbuka adapun yang lebih utama baginya adalah berbuka jika puasanya dapat membahayakan dirinya namun jika tidak membahayakan maka berpuasa lebih utama daripada berbuka. [13]
Zakaria Al-Anshari (w.926 H.), salah satu ulama mazhab Asy-Syafi menuliskan di dalam kitabnya Asna Al-Mathalib Syarh Raudhatu Ath-Thalibin sebagai berikut :
الصوم للمسافر أفضل) من فطره
Berpuasa bagi seorang musafir lebih utama daripada membatalkannya. [14]
Ibnu Hajar Al-Haitami (w.974 H.), salah satu ulama mazhab Asy-Syafi menuliskan di dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj sebagai berikut :
أنه إن تضرر بالصوم فالفطر أفضل وإلا فالصوم أفضل
Bahwasannya jika dengan berpuasa dapat membahayakan dirinya (musafir) maka lebih utama baginya untuk membatalkan puasanya. Namun jika tidak membahayakannya maka berpuasa lebih utama baginya. [15]
b. Berbuka Lebih Utama
Sedangkan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa yang lebih utama dalam hal ini adalah berbuka puasa. Al-Khiraqi, salah satu tokoh ulama di dalam madzhab ini, menyebutkan bahwa berbuka itu hukumnya mustahab (lebih dicintai). Bahkan kalau tetap berpuasa di dalam safar, dalam pandangan mereka, justru hukumnya makruh, meskipun safar itu tidak menimbulkan masyaqqah (keberatan).
Pendapat yang mereka pegang itu didasarkan pada beberapa hadits, antara lain :
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
“Bukan termasuk kebaikan yaitu orang yang berpuasa dalam safar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ الَّذِي رَخَّصَ لَكُمْ فَاقْبَلُوهَا
“Hendaklah kalian mengambil rukhshah (keringanan) yang telah Allah SWT berikan. Terimalah keringanan itu.” (HR. Muslim)
Ibnu Qudamah (w.620 H.) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Muhgni sebagai berikut :
فصل: والأفضل عند إمامنا، – رحمه الله -، الفطر في السفر وهو مذهب ابن عمروابن عباس وسعيد بن المسيب والشعبي والأوزاعي وإسحاق
Dan yang paling afdhal menurut Imam kita Rahimahullah adalah berbuka puasa disaat safar dan ini juga pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Sa’id Bin Al-Musaiyib, Asy-Sya’bi, Al-Auza’i dan Ishaq.[16]
Ibnu Taimiyah (w.728 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah sebagai berikut :
أما المسافر فيفطر باتفاق المسلمين وإن لم يكن عليه مشقة والفطر له أفضل. وإن صام جاز عند أكثر العلماء. ومنهم من يقول لا يجزئه
Seorang musafir boleh membatalkan puasanya sebagaimana kesepakatan kaum muslimin walaupun tidak terdapat kesusahan dalam safar dan membatalkan puasa lebih utama baginya. Namun jika dia berpuasa maka puasanya sah menurut mayoritas ulama. Dan ada juga ulama yang berpendapat tidak sah puasanya.[17]
Al-Mardawi (w.885 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Makrifati Ar-Rajih min Al-Khilaf sebagai berikut :
قوله (والمسافر يستحب له الفطر) ، وهذا المذهب. وعليه الأصحاب، ونص عليه، وهو من المفردات سواء وجد مشقة أم لا، وفيه وجه: أن الصوم أفضل
seorang musafir disunahkan baginya untuk berbuka dan ini pendapat dalam mazhab, begipula dengan ashab Imam Ahmad dan juga telah dinashkan. Sama saja jika dia menemukan kepayahan dalam safar ataupun tidak. Namun ada juga pendapat yang lain yang menyatakan bahwa puasa lebih utama. [18]
c. Keduanya Lebih Utama
Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang tidak membedakan antara keduanya. Intinya, kalau mau berbuka, itu utama. Namun kalau tetap berpuasa, hal itu juga utama. Pendapat ini pada hakikatnya menunjukkan netralitas, tidak cenderung kepada salah satu pendapat di atas. Artinya, silahkan dipilih suka-suka, berbuka atau meneruskan puasa.
Dasar pendapat mereka adalah bahwa hadits-hadits di atas semuanya shahih, sehingga tidak boleh saling menafikan atau saling meniadakan. Sebaliknya, justru semua hadits itu harus kita pakai. Selain itu juga ada hadits yang netral, tidak memihak sama sekali, dan termasuk juga hadits yang shahih.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأْسْلَمِيَّ t عَنْهُ قَال لِلنَّبِيِّ r أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ - وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ - فَقَال : إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Hamzah bin Amru Al-Aslami bertanya kepada Nabi SAW, ”Apakah Aku harus berpuasa ketika safar?”. Beliau adalah orang yang sering berpuasa. Maka Rasululah SAW menjawab, ”Kalau kamu mau, berpuasalah. Dan kalau kamu mau, berbukalah.” (HR. Bukhari)
d. Pendapat Aneh Ibnu Hazm
Sekedar untuk menambah wawasan namun tidak bisa dijadikan pegangan adalah pendapat yang ‘aneh’ dan jarang kita dengar terkait dengan orang puasa yang melakukan safar.
Pendapat ini datang dari tokoh mazhab Zhahiri yaitu Ibnu Hazm (w. 456 H) yang mengatakan bahwa orang yang sedang berpuasa, kalau dia melakukan safar satu mil, maka secara otomatis puasanya menjadi batal dan dia wajib mengganti di hari lain. Hal itu dituangkan di dalam kitabnya yaitu Al-Muhalla bil Atsar sebagai berikut :
مسألة: ومن سافر في رمضان سفر طاعة أو [سفر] معصية، أو لا طاعة ولا معصية – ففرض عليه الفطر إذا تجاوز ميلا، أو بلغه، أو إزاءه، وقد بطل صومه حينئذ لا قبل ذلك، ويقضي بعد ذلك في أيام أخر
Siapa saja yang berpergian di bulan Ramadhan baik itu berpergiannya dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala ataupun untuk bermaksiat kepada-Nya ataupun tidak untuk keduanya. Maka wajib baginya untuk berbuka puasa jika perjalannya telah sampai satu mil atau lebih dan telah batal puasanya ketika itu dan bukan sebelumnya (dia berpergian namun belum mencapai satu mil). Dia harus mengqadhanya di hari yang lain. [19]
5. Kewajiban Mengganti
Meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW:
Dari Abi Said al-Khudri radhiyallahunhu berkata, ”Dulu kami berperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. …Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik.” (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmizy)
[1] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 261
[2] Ibnu Rusydi Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid, jilid 1 hal. 346
[3] Dr. Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 2 hal. 1343
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2 hal. 257
[5] Ad-Durr Al-Mukhtar wa Radd Al-Muhtar, jilid 1 hal. 527
[6] Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, hal. 59
[7] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 3 hal. 73
[8] Hasyiyatu Al-Qalyubi ‘ala Syarah Al-Mahali ‘ala Al-Minhaj jilid 2 hal. 64
[9] Al-Wajiz jilid 1 hal. 103
[10] Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartib Asy-Syarai’, jilid 2 hal. 96
[11] Al-Marghinani, Al-Hidayah Syarah Bidayatu Al-Mubtadi, jilid 1 hal. 26
[12] Az-Zaila’i , Tabyin Al-Haqaiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 1 hal. 333
[13] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 625
[14] Zakaria Al-Anshari, Asna Al-Mathalib Syarh Raudhatu Ath-Thalibin, jilid 1 hal. 423
[15] Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, jilid 3 hal. 340
[16] Ibnu Qudamah, Al-Muhgni, jilid 3 hal. 158
[17] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, jilid 25 hal. 216
[18] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Makrifati Ar-Rajih min Al-Khilaf , jilid 3 hal. 287
[19] Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar, jilid 4 hal. 384