ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-219 ini tentu sudah tidak ada lagi hubungannya dengan ayat sebelumnya, karena secara konten yang dibahas memang berbeda. Ayat ini bagian dari empat ayat Al-Quran yang bicara tentang hukum khamar. Keempat ayat itu secara urut-urutannya terdiri dari :
Ayat Pertama
Ayat pertama ini turun di Mekkah sebelum hijrah, dimana saat itu hukum khamar belum lagi diharamkan. Sehingga isi ayat pertama ini memang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengharaman. Justru terkesan ayat ini malah membolehkan minum khamar bahkan memberi semacam inspirasi untuk bisnis khamar yang memberikan banyak keuntungan.
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67)
Ayat Kedua
Ayat kedua dan juga ayat ketiga serta ayat keempat turun di Madinah. Maka ayat ke-219 surat Al-Baqarah inilah yang turun pada gelombang kedua, atau menjadi ayat pertama tentang khamar yang turun di Madinah.
Umumnya para ulama berpendapat bahwa ayat kedua ini masih belum secara tegas mengharamkan khamar. Sehingga pensikapan para shahabat setelah ayat ini turun pun berbeda-beda. Sebagian sudah mulai meninggalkan khamar, namun yang masih minum khamar rupanya masih banyak.
Hal itu terbukti dengan turunnya ayat ketiga, yang dilatar-belakangi oleh sebab adanya imam memimpin shalat tapi dalam keadaan mabuk. Seandainya ayat kedua itu sudah mengharamkan khamar, tidak mungkin ada imam mabuk memimpin shalat.
Ayat Ketiga
Ayat ketiga yang turun tentang khamar sebenarnya sudah mengharamkan khamar, namun keharamannya masih parsial, khusus hanya apabila mau mengerjakan shalat. Itu berarti khamar masih belum haram-haram amat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa : 43)
Ayat Keempat
Barulah pada ayat keempat khamar diharamkan secara mutlak tanpa syarat. Kala itu diriwayatkan jalan-jalan kota Madinah menjadi banjir atau basah menggenang dengan khamar. Dengan asumsi itu, maka kalau dihitung sejak turun ayat pertama di Mekkah hingga sampai diharamkannya khamar secara total, dibutuhkan waktu tidak kurang dari 13 tahun ditambah 3 tahun. Totalnya 16 tahun lamanya.
Padahal masa pensyariatan dan kenabian Muhammad SAW hanya 23 tahun. Itu berarti proses diharamkannya khamar membutuhkan 2/3 dari total masa pensyariatan. Sungguh sebuah proses yang cukup lama, namun ternyata cukup jitu.