ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh al-khamru (الخمر) diartikan sebagai khamar juga. Karena tidak ada padangan kata yang tepat dan baku serta sepadang dalam Bahasa Indonesia. Memang di masa lalu ada juga yang mengartikannya sebagai tuak, arak atau pun nama-nama lainnya. Namun sebenarnya nama-nama itu kurang presisi maknanya, meski memang ada kesamaan.
Mungkin istilah yang sedikit lebih mendekati adalah : minuman keras atau minuman yang memabukkan. Sedangkan minuman beralkohol meski bisa kita pahami maksudnya, namun masih kurang tepat. Alasannya karena ada perdebatan apakah minuman yang mengandung kadar alkohol rendah itu memabukkan.
Lantas bagaimana dengan kandungan Alkohol yang secara alami terdapat dalam beberapa buah-buahan seperti buah nangka, durian, bahkan nasi pun mengandung kandungan alkohol tertentu. Selain itu juga beberapa jenis umbi-umbian seperti singkong juga punya kandugan tertentu dari Alkohol. Padahal semua itu adalah makanan kita sehari-hari.
Oleh karena itu amat wajar bila para ulama sedikit berbeda dalam mendefinisikan apa yang menjadi batasan khamar.
Khamar Dalam Perdebatan
Di kalangan ulama klasik muncul perdebatan batasan khamar, khususnya antara mazhab Asy-Syafi`iyah dan mazhab Al-Hanafiyah. Yang menjadi titik perdebatannya : apakah khamar itu hanya sebatas minuman memabukkan yang terbuat dari kurma dan anggur saja, ataukah tidak ada batasan bahan bakunya?
Dalam hal ini para ulama di kalangan mazhab Al-Hanfiyah bersikukuh bahwa khamar itu hanyalah terbatas apabila minuman yang memabukkan itu terbuat dari kurma dan anggur.
Alasannya karena begitulah Al-Quran menyebutkannya di dalam surat An-Nahl :
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67)
Sedangkan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, khamar itu tidak hanya minuman memabukkan yang terbuat dari kurma dan anggur, tetapi bisa saja dari berbagai bahan makanan lainnya.
Dasarnya adalah sabda Nabi SAW dalam sebuah hadits :
إنَّ مِنَ العِنَبِ خَمْرًا، وإنَّ مِنَ التَّمْرِ خَمْرًا، وإنَّ مِنَ العَسَلِ خَمْرًا، وإنَّ مِنَ البُرِّ خَمْرًا، وإنَّ مِنَ الشَّعِيرِ خَمْرًا
Sesungguhnya dari anggur itu jadi khamar, dari kurma juga jadi khamar, dari madu juga jadi khamar, dari gandum jadi khamar dan dari jelai pun bisa jadi khamar. (HR. Abu Daud)
Selain itu Nabi SAW juga bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamar dan hukumnya haram, tanpa membatasi bahannya terbuat dari apa.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكُلُّ مُسْكِرٍ حَرامٌ
Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram. (HR. Abu Daud)
نَهى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ ومُفَتِّرٍ
Rasulullah SAW melarang minum segala yang memabukkan dan mufattir (HR. Abu Daud)
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan akan keharamannya.[1]
[1] Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi