ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh yas'alunaka (يَسْأَلُونَكَ) artinya : mereka bertanya kepada kamu. Sedangkan lafazh yataamaa (يَتَامىَ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yatim. Secara makna bahasa, anak kecil yang ditinggal mati ayahnya disebut yatim sehingga dia mencapai usai baligh. Sedangkan untuk hewan, anak hewan disebut yatim apabila ditinggal mati oleh induknya.
Yang bertanya adalah para shahabat dan yang ditanya adalah Nabi Muhammad SAW. Topik yang mereka tanyakan terkait dengan anak yatim adalah tentang bagaimana teknik dalam bermuamalah dengan harta anak anak yatim.
Persoalannya bahwa di satu sisi Islam menganjurkan untuk memelihara anak yatim lebih dari anak sendiri. Namun di sisi lain ada ancaman tidak boleh memakan harta anak yatim, dimana ancamannya adalah seperti memakan api neraka ke dalam perut, sebagaimana yang tertuang di dalam ayat berikut :
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa : 10)
Maka timbul rasa ragu dan cemas di hati para shahabat, kalau-kalau mereka termasuk orang yang diancam dengan api neraka sebagaimana ayat di atas. Sehingga sebagian mereka kemudian seperti memisahkan anak yatim itu agar tidak ada irisan sama sekali dalam urusan harta.
Malah sebagian mereka ada yang sampai memisahkan makanan yang diberikan kepada anak yatim di rumah mereka sendiri, dengan makanan yang dimakan oleh keluarga itu. Sehingga memang menjadi sangat cangguh kejadiannya.
Lebih parah lagi, sisa bekas makanan yang sudah sempat dimakan oleh anak yatim di rumah mereka, tidak ada yang berani makan. Alasanya takut memakan api neraka. Sikap ini karena mereka sangat hati-hati terhadap harta anak yatim, agar jangan sampai terkena ancaman.
Maka turunlah jawaban dari Allah SWT, yang pada intinya membolehkan memakan sebagian dari harta anak yatim, kalau tidak secara zhalim.