ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh tukhalithu-hum (تُخَالِطُوهُمْ) maknanya adalah mencampur mereka. Maksudnya tidak memisahkan antara anak yatim dengan keluarganya. Silahkan memelihara anak yatim dan boleh saja bercampur dengan anak yatim dalam satu rumah, termasuk juga bercampur dalam makanan dan kebutuhan keseharian.
Disebutkan bahwa Allah SWT menemukan para shahabat merasa takut mencampur harta sendiri dengan harta anak yatim, karena Allah sudah mengancam dengan menurunkan ayat yang melarang makan harta anak yatim. Ayat itu memang berisi ancaman bagi mereka yang memelihara anak yatim di dalam sebuah rumah bila makan harta anak yatim seperti makan api neraka ke dalam perut : (إِن الَّذين يَأْكُلُون أَمْوَال الْيَتَامَى ظلما إِنَّمَا يَأْكُلُون فِي بطونهم نَارا﴾).
Sehingga muncul kekhawatiran di kalangan shahabat untuk tidak memakan sedikitpun harta milik anak yatim. Tindakan yang mereka lakukan adalah memisahkan sama sekali harta milik anak yatim, seperti dalam hal penggembalaan, makanan, dan pemeliharaan.
Kemudian turunlah ayat ini untuk mengizinkan pencampuran dalam semua itu, tetapi dengan syarat bahwa jika seseorang memanfaatkan pekerjaan anak yatim, maka dia harus memberikan upahnya, dan jika dia makan dengan makanan anak yatim, maka dia harus menggantinya.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
مَن كانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ومَن كانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالمَعْرُوفِ
Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. (QS. An-Nisa : 6)