ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-221 ini sudah beda tema pembahasan dengan ayat ke-220 sebelumnya. Di ayat ini Allah SWT menjelaskan haramnya menikahi wanita musyrikah, kecuali setelah menyatakan diri beriman.
Lalu kebolehannya berpindah kepada budak yang beriman. Dimana dikatakan lebih baik menikahi budak wanita dari pada menikahi wanita merdeka yang belum menyatakan diri masuk Islam. Dan sebaliknya, tidak boleh menikahkan laki-laki merdeka yang belum beriman. Lebih baik menikahkan laki-laki budak.
As-Suddi mengatakan bahwa ayat ini turun terkait dengan shahabat bernama Abdullah bin Rawahah yang menyesal karena menyiksa seorang budak wanita hitam miliknya. Dia mendatangi Nabi SAW dan menceritakan tentang budaknya itu. Nabi SAW pun bertanya tentang keadaan si budak perempuan. Abdullah bin Rawahah menjelaskan bahwa sebenarnya budaknya itu rajin puasa, shalat, membaguskan wudhu’nya, sudah bersyahadat. Nabi SAW berkata bahwa budaknya itu wanita mukminah. Abdullah bin Rawahah kemudian berkata,”Saya akan bebaskan dia lalu saya akan menikahinya”. Maka dia pun melakukannya. Namun banyak orang mencelanya. Maka turunlah ayat ini.
Menurut para mufassir, latar belakang turunnya ayat ini adalah ketika ada seorang laki-laki dari kalangan shahabat yang sangat mencintai calon istrinya, namun sayangnya dia masih belum lagi mau menyatakan diri masuk Islam, alias masih kafir. Shahabat nabi yang dimaksud bernama Martsad Al-Ghanawi, atau Martsad bin Abi Marstad. Nama aslinya adalah Kannaz bin Hushain Al-Ghanawi.
Tentu hukum menikahkan budak laki dan budak perempuan ini masalah yang sulit dijelaskan di masa kita hidup, yaitu 15 abad kemudian sejak Al-Quran ini diturunkan. Kala itu manusia masih hidup dengan sistem perbudakan legal dan sah, bahkan syariat samawi pun ikut juga mengaturnya. Seakan perbudakan itu dibenarkan dalam syariat Islam. Dan masalah budak ini memang masalah yang cukup unik kalau dibahas di zaman kita, karena fenomenanya sudah tidak ada lagi.