ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh la tankihu (وَلَا تَنْكِحُوا) adalah fi’il nahi yang intinya melarang untuk melakukan sesuatu, yaitu menikahi atau menikahkan. Sedangkan al-musyrikat (الْمُشْرِكَاتِ) adalah isim fail dalam bentuk jamak muannats salim, yang asalnya dari kata dasar (أَشْرَكَ – يُشْرِكُ). Artinya : wanita-wanita yang musyrik.
Secara makna harfiyah, musyrik adalah orang yang melakukan tindakan syirik. Dan bentuk-bentuk syirik itu luas sekali, mulai dari menyembah berhala hingga riya’, pamer, ingin dipuji dan sejenisnya pun masuk dalam kategori syirik, yaitu syirik kecil. Nabi SAW bersabda :
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ. قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ : الرِّيَاءُ
Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik kecil.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik kecil, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Riya’. (HR. Ahmad).
Namun tentu saja yang dimaksud dengan wanita musyrik bukan sekedar wanita yang suka pamer, riya dan gemar pujian. Yang dimaksud dengan wanita musyrik di ayat ini adalah : wanita yang belum mengucapkan dua kalimat syahadat, belum menyatakan diri beriman kepada Allah SWT dan risalah kenabian Muhamamd SAW. Dengan kata yang lebih sederhana, wanita yang masih kafir dan belum jadi muslim.
Lantas kenapa ayat ini tidak langsung menyebut ‘wanita kafir’ saja? Kenapa harus menggunakan istilah wanita musyrik?
Jawabannya karena istilah syirik dan musyrik di dalam Al-Quran kebanyakannya memang berkonotasi sebagai ungkapan agama di luar Islam, yang sifatnya bukan agama samawi.
Untuk lebih jelasnya perbedaan itu bisa kita baca dalam surat Al-Bayyinah.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, (QS. Al-Bayyinah : 1)
Ayat pertama surat Al-Bayyinah ini menjelaskan dengan terang ada dua jenis kafir atau agama di luar Islam, yaitu agama ahli kitab dan agama syirik.
1. Agama Ahli Kitab
Agama ‘ahli kitab’ adalah agama yang asalnya dari Allah SWT, karena itu mereka masih mengaku punya kitab suci dari Allah SWT. Namun mereka justru mengingkari kitab suci terakhir yaitu Al-Quran, juga mengingkari kenabian Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Dengan keingkaran itu, meski masih menyandang status ‘ahli kitab’, posisi mereka bukan muslim alias kafir.
Di masa kenabian dulu, mereka yang termasuk di dalamnya adalah keturunan Bani Israil yang mengaku sebagai pengikut Nabi Musa alias yahudi. Di masa itu kebanyakan pemeluk agama Yahudi tinggal di Madinah bersama-sama Nabi SAW dan kaum muslimin.
Selain pemeluk agama yahudi, yang juga termasuk ahli kitab di masa kenabian adalah mereka yang mengaku sebagai pengikut Nabi Isa alias kaum nasrani. Kaum nasrani ini di negeri Arab tidak terlalu banyak, namun ketimbang di Madinah, mereka justru lebih banyak terdapat di Mekkah. Beberapa nama seperti Waqarah bin Naufal yang merupakan sepupu Khadijah disebut-sebut sebagai pemeluk nasrani di Mekkah.
2. Agama Syirik
Agama syirik adalah agama yang tidak lagi mengakui adanya kitab suci samawi, juga tidak mengakui adanya para nabi dan rasul, bahkan mereka juga ingkar tentang adanya kehidupan akhirat.
Di masa kenabian dulu, mereka yang termasuk dalam kategori pemeluk agama syirik adalah bangsa Arab pada umumnya. Al-Quran terbiasa menyebut mereka sebagai musyrikin.
Status mereka bukan muslim, karena mereka kafir dan ingkar kepada agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, bahkan sampai tega mengusir, mengintimidasi, menyiksa bahkan sampai membunuh pemeluk Islam dari Mekkah. Padahal mereka masih keluarga terdekatnya sendiri.
Ketika ayat ke-221 menyebut wanita musyrikah maksudnya tidak lain para wanita kafir dari kalangan bangsa Arab jahiliyah di masa itu, yang statusnya memang kafir. Maksudnya bukan orang Islam yang terkadang terjebak dengan praktik berbau syirik seperti suka percaya dengan ramalan bintang dan zodiak, atau percaya kepada dukun, sihir dan sejenisnya.
Walaupun percaya kepada hal-hal semacam itu terlarang, namun tidak sampai membuat pelakunya murtad, keluar dari Islam dan diberi status kafir.