ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh hatta yu’minna (حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ) merupakan pengecualian, bahwa pada dasarnya diharamkan laki-laki muslim menikah dengan wanita kafir, tetapi bila manakala wanita itu sudah menyatakan diri masuk Islam, maka hukumnya menjadi boleh.
Lantas bagaimana caranya untuk bisa menjadi muslim?
Syaratnya simpel dan sederhana, yaitu hanya dengan mengikrarkan dua kalimat syahadat, bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah nabi utusan Allah. Dengan demikian maka jadilah sudah dia wanita muslimah halal untuk dinikahi oleh laki-laki muslim.
Adapun masalah kualitas keislaman dan juga seberapa tinggi keimanannya, secara hukum fiqih tidak menjadi hambatan untuk sahnya sebuah pernikahan.
Kalau pun ada himbauan, tentu sifatnya sekedar added value alias nilai tambah saja. Tentu akan jauh lebih berkualitas sebuah pernikahan manakala seorang laki-laki muslim menikahi wanita muslimah yang dasar-dasar keagamaannya sudah paten dan standar. Tidak perlu lagi harus mengajarkan shalat, membaca Al-Quran, apalagi tata cara menjalankan ibadah ritual yang sebenarnya cukup njelimet.
Apalagi kalau bisa sampai menikah dengan wanita muslimah yang secara edukasi keislaman sudah sampai level berkualitas, maka pekerjaan suami akan jauh lebih mudah. Tidak perlu lagi harus repot memberi motivasi, kuliah atau pun nasehat ini dan itu. Toh istrinya memang sudah paham semua itu.