ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh wa-la-amatun (وَلَأَمَةٌ) terdiri dari tiga unsur, yaitu huruf wawu (وَ) yang berarti : dan, lalu huruf lam (لَـ) yang berarti ta’kid atau penguatan. Sedangkan lafazh amatun (أَمضةٌ) sendiri artinya budak wanita. Dan lafazh mu’minatun (مُؤْمِنَةٌ) artinya yang beriman, atau sederhananya “ yang beragama Islam”.
Di masa kenabian pada abad ketujuh masehi, umat manusia masih berada dalam sistem hukum yang mengakui perbudakan secara resmi. Tidak ada satupun peradaban di masa itu yang tidak ada budaknya, tidak terkecuali bangsa Arab, termasuk juga negeri-negeri Islam.
Ada begitu banyak hukum yang terkait dengan perbudakan kita temukan pembahasannya di dalam Al-Quran. Tentunya buat kita yang hidup di masa sekarang, rasanya agak sulit menerima fakta adanya ayat Al-Quran yang mengatur hukum perbudakan. Beberapa di antarnya adalah :
1. Halalnya Menyetubuhi Budak Wanita
Seorang tuan yang memiliki budak wanita, hukumnya dibolehkan untuk menyetubuhi budak wanitanya, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mu’minun berikut ini :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. (QS. Al-Mu;minun : 5-6)
2. Budak Salah Satu Dari 8 Asnaf
Di dalam surat At-Taubah ayat ke-60 ada disebutkan tentang penerima zakat yang dibatasi hanya 8 asnaf saja, salah satunya adalah untuk membebaskan budak.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. (QS. At-Taubah : 60)
3. Denda Menzhihar Istri
Di dalam Al-Quran ada beberapa kesalahan yang cara menghapusnya dengan cara membebaskan budak, antara lain seperti seorang suami yang terlanjur menzhihar istrinya. Bila dia ingin mencabut zhiharnya itu, Allah SWT perintahkan untuk membebaskan budak terlebih dahulu.
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. (QS. Al-Mujadilah : 3)
4. Denda Membunuh Karena Keliru
Seorang yang membunuh nyawa karena keliru atau yang diistilahkan dengan al-qatlul-khatha’ (القتل الخطأ), maka didenda dengan cara membebaskan budak.
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ
Dan siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya. (QS. An-Nisa : 92)
5. Denda Melanggar Sumpah
Sumpah dengan menggunakan nama Allah apabila dilanggar, maka dendanya ada beberapa, namun salah satunya adalah membebaskan budak.
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. (QS. Al-Maidah : 89)
Yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana kita membaca, memahami dan mempraktekkan ayat-ayat terkait perbudakan di atas, padahal kita sekarang hidup di era yang sudah bebas 100% dari perbudakan resmi.
Misalnya Al-Quran menghalalkan seorang tuan untuk menyetubuhi begitu saja budak wanita, tanpa harus dinikahi, tanpa mahar, tanpa ijab kabul, tanpa disaksikan dua orang laki-laki muslim dan juga tanpa wali. Bahkan bila budaknya sampai hamil dan melahirkan, anaknya bukan termasuk anak zina. Dia anak halal 100%.
Bagaimana kita membayangkan hal itu terjadi pada diri Nabi Muhammad SAW, yang menerima hadiah dari Raja Mesir Al-Muqauqis, dua orang budak wanita bernama Maria dan Sirin. Nabi SAW pun menyetubuhi budak wanita pemberian raja dan dari hasil hubungan seksual itu Maria pun hamil hingga melahirkan anak bernama Ibrahim.
Mungkin sebagian kita akan mengatakan bahwa kejadian semacam itu hanya terjadi di masa lalu, yaitu di zaman masih ada perbudakan. Di masa sekarang hal semacam itu tidak mungkin terjadi karena budaknya sudah tidak ada.
Masalahnya belum selesai, sebab Al-Quran yang hukumnya tetap abadi hingga akhir zaman malah memerintahkan kita memberi harta zakat kepada budak. Lalu apa yang harus kita lakukan kepada asnaf ke-5 yaitu wa fir-riqab (وَفِي الرِّقَابِ) yang maksudnya adalah : dalam rangka membayar harga pembebasan budak? Apakah kita skip saja penggalan ayat itu? Atau kita carikan qiyas atas budak di masa sekarang? Tentu ini jadi bahan diskusi yang tidak selesai-selesai.
Dan manakala kita buka kitab-kitab hadits dan kitab-kitab fiqih, maka bab terkait perbudakan itu cukup banyak dan sangat rinci sekaligus sangat detail. Uniknya banyak dari kita yang tidak tahu hukumnya. Misalnya bahwa budak itu tidak wajib shalat Jumat, tidak wajib berzakat dan tidak wajib berhaji.
Maka bab-bab terkait perbudakan biasanya kita lewatkan begitu saja. Lantas bagaimana dengan perbudakan dalam Al-Quran, bolehkah kita skip dan lewatkan begitu saja ayat-ayat Al-Quran terkait perbudakan?