ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-222 ini tidak ada hubungan secara tematis dengan ayat sebelumnya. Kalau pun ada kesamaan antara ayat ini dengan beberapa ayat sebelumnya, karena sama-sama diawali dengan lafazh yas’alunaka yang maknanya : “mereka bertanya kepadamu”.
Yang jadi tema utama dalam ayat ke-222 ini masalah hukum menggauli istri ketika sedang mendapatkan haidh. Disebutkan bahwa dua sikap ekstrim yang dilakukan orang-orang di masa itu terkait istri yang sedang haidh.
Pertama, orang-orang Yahudi mengucilkan atau mengasingkan istri yang sedang haidh. Mereka kurung istri di suatu tempat untuk diisolasi atau dikarantina dan tidak ditempatkan di dalam rumah. Lebih parah lagi ternyata mereka juga tidak diberi makan.
Ternyata orang-orang Arab pun jadi ikut-ikutan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Padahal keduanya saling bermusuhan bahkan terlibat peperangan bertahun-tahun. Entah bagaimana orang-orang Arab malah jadi ikutan perilaku orang-orang Yahudi.
Kedua, di sisi lain ada orang-orang Nasrani yang justru menjadi antitesis dari Yahudi dan Arab. Mereka tidak peduli dengan kondisi istri yang sedang haidh, tetap saja mereka setubuhi tanpa rasa jijik dan risih.
Lalu bagaimana dengan syariat Islam?
Posisinya kurang lebih di tengah-tengah. Syariat Islam tidak mengucilkan istri yang sedang haidh, karena tindakan mengucilkan istri yang lagi haidh, apalagi sampai tidak memberi makan seperti yang dilakukan Yahudi dan Arab merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
Dalam ketentuan syariat Islam, bila istri sedang haidh yang harus dilakukan hanya sebatas tidak melakukan jima’ pada kemaluannya. Sebatas hanya itu saja dan tidak perlu berlebihan. Sehingga kalau pun suami istri itu bercumbu tidak mengapa, asalkan tidak terjadi jima’ pada kemaluan.