ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Fakhurddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[1] menyebutkan bahwa dalam rangkaian beberapa ayat ini Allah SWT mengumpulkan enam masalah dengan diawali lafazh yas’alunaka. Rinciannya ada tiga yang diawali dengan tambahan huruf ‘athaf yaitu waw (وَ) yang berarti : dan, sehingga menjadi (وَ-يَسْأَلُنوُنَكَ), yaitu :
§ Pertama : ayat 219 terkait pertanyaan tentang masalah infaq atas harta (وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ). Pertanyaan terkait infaq ini memang dua kali muncul. Pertama di ayat ke-215 yang tanpa huruf waw, lalu di ayat ke-219 ini dengan huruf waw.
§ Kedua : ayat ke-220 ada pertanyaan terkait anak yatim (ويسألونك عن اليتامى).
§ Ketiga : ayat ini yaitu ayat ke-222 ini dengan pertanyaan seputar hukum haidh (وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ).
Lalu ada tiga lagi yang tanpa diawali dengan waw athaf, sehingga hanya menjadi yas’alunaka (يَسْأَلُنوُنَكَ) saja, yaitu :
§ Pertama, ayat ke-215 terkait dengan infaq (يسألونك ماذا ينفقون).
§ Kedua, ayat ke-217 tentang hukum berperang di bulan-bulan haram (يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ).
§ Ketiga, ayat ke -219 tentang hukum minum khamar (يَسْأَلُونَكَ عَنِ الخَمرِ والمَيْسِر).
Sedangkan yang tiga tiga lagi,
Boleh jadi rangkaian ayat-ayat tersebut di atas secara umum menegaskan bahwa surat Al-Baqarah ini banyak mengandung hukum-hukum syariah yang detail, yang menjadi ciri khas ayat-ayat yang turun di Madinah.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H, jilid 6 hal. 414