ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh al-mahidh (الْمَحِيضِ) asalnya dari al-haidh (الحيض), namun beberapa mufassir mengatakan walaupun di ayat ini tampil dalam bentuk mashdar, namun terjemahannya tetap haidh. Maka dalam banyak versi terjemahan Al-Quran, penggalan ini diterjemahkan menjadi : “mereka bertanya kepadamu tentang haidh”. Terjemah versi Kemenang, Quraish Syihab dan HAMKA sama-sama menerjemahkannya sebagai haid.
Padahal secara ilmu sharaf lafazh al-mahidh (المَحِيْض) ini lebih tepat sebagai ism zaman yang menunjukkan waktu, ataupun juga bisa merupakan ism makan yang menunjukkan tempat dari kata dasarnya yaitu haidh (حَيْض). Dengan demikian terjemahnya menjadi : “mereka bertanya kepadamu tentang tempat keluarnya darah haidh”, atau bisa juga “tentang masa haidh”.
Pendapat yang kedua ini justru yang jadi pilihan Fakhruddin Ar-Razi. Menurutnya kalau al-mahidh diterjemahkan menjadi haidh, maka konsekuensinya harus menjauhi istri yang sedang haidh. Padahal yang diperintahkan dalam ayat ini sebenarnya bukan untuk menjauhi istri ketika sedang haidh. Perintahnya untuk menjauhi tempat keluarnya haidh, yaitu berjima’ pada kemaluan istri.
Kata haidh (الحيض) sendiri dalam bahasa Arab berasal dari kata dasarnya haadha (حاض) yang berarti : mengalir. Dan makna haadhal wadi (حاض الوادي) adalah bila air mengalir pada suatu wadi atau lembah. Dan bila disebutkan haadha al-mar'atu (حاض المرأة) maknanya menjadi : wanita itu darahnya mengalir.
Wanita yang sedang mengalami haidh disebut dengan haa-idh (حائض). Walaupun biasanya untuk yang berjenis kelamin wanita ditambahkan ta' ta'nits, namun karena hanya perempuan saja yang bisa mengalaminya, maka cukup disebut haa-idh saja dan tidak perlu disebut dengan haa-idhah (حائضة). Bila jumlah wanita yang mendapat haidh itu banyak, disebut dengan huyyadh (حُيَّض) dan hawaidh (حوائض).
Pengertian haidh sendiri dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah adalah :
دَمُ جِبِلَّةٍ يَخرُجُ مِن أَقصَى رَحِمِ المَرأَةِ بَعدَ بُلُوغِهَا عَلَى سَبِيل الصِّحَّةِ مِن غَيرِ سَبَبٍ فِي أَوقَاتٍ مَعلُومَةٍ
Darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita setelah baligh karena keadaannya yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar pada jadwal waktu yang sudah dikenal. [1]
[1] Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 108