ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fa’tu (فَأْتُوا) artinya datangilah, sedangkan makna hartsakum (حَرْثَكُمْ) adalah ladang milik kamu. Lalu makna anna syi’tum (أَنَّىٰ شِئْتُمْ) diartikan menjadi : dari arah mana saja yang kamu inginkan.
Ada kisah menarik tentang penggalan ayat ini, yaitu dahulu ada orang yang menuduh bahwa Ibnu Umar berfatwa bolehnya suami istri melakukan persetubuhan lewat dubur dengan menggunakan ayat ini. Namun hal itu dibantah sendiri oleh Ibnu Umar. Hal itu diriwayatkan oleh muridnya yaitu Nafi. Kemudian apa yang dijelaskan Ibnu Umar disampaikan oleh Nafi kepada kita. Kurang lebih sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Umar berikut :
Kami sebagai orang Mekkah terbiasa melakukan persetubuhan dengan istri lewat arah belakang, namun tetap di kemaluan. Namun ketika kami hijrah ke Madinah dan menikahi wanita-wanita anshar, ternyata para wanita Madinah tidak mau melakukan persetubuhan dengan gaya seperti itu.
Rupanya wanita Madinah sudah banyak terbawa nasehat orang-orang yahudi yang mengharamkan gaya persetubuhan seperti itu. Mereka menghendaki persetubuhan dengan cara berhadap-hadapan dan bukan dari arah belakang.
Maka ayat ini turun untuk menjelaskan bahwa gaya yang bagaimana pun bukan hal yang terlarang. Yang terlarang itu kalau bersetubuh lewat anus, sedangkan mau dari arah depan atau dari arah belakang dan arah-arah yang lain, tidak mengapa dan silahkan saja, asalkan tidak masuk ke lubang pantat.
Konon dalam ajaran Taurat sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Yahudi bahwa tidak boleh menyetubuhi istri lewat belakang. Mereka mengklaim bahwa hal itu akan mengakibatkan anak cacat.
Padahal dalam syariat Islam larangan semacam itu tidak berlaku. Dalam dalam syariat Islam dijelaskan bahwa mendatangi istri dari arah mana saja tidak jadi masalah, hukumnya boleh-boleh saja dan sah. Syaratnya hanya satu, yaitu asalkan bukan masuk ke lubang anus.
Dalam hal ini arahan dari Nabi SAW sudah jelas dan terang, yaitu :
مُقْبِلَةٌ وَمُدْبِرَةٌ إِذَا كَانَ ذَلِكَ فِي الْفَرْجِ
Mau berhadapan atau mau membelakangi tidak mengapa, asalkan jima’ pada kemaluan.