ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh qaddimu li-anfusikum (وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ) diartikan secara berbeda-beda. Ada tiga versi terjemahan dengan cara penerjemahan yang berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : “Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu”. Sementara versi Prof. Quraish Shihab adalah : “Dan kedepankanlah (hubungan istri itu) untuk (kebaikan) diri kamu”. Lain lagi dengan Buya HAMKA, versi terjemahannya menjadi : “Dan, bersedialah untuk diri kamu”.
Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-‘Uyun meriwayatkan bahwa As-Suddi mengatakan bahwa maknanya : berikanlah untuk dirimu kebaikan (وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ الخَيْرَ).
Dengan pengertian seperti ini, maka urusan gaya dalam melakukan hubungan suami istri itu tidak ada aturan yang baku, kecuali hanya tidak boleh masuk ke dalam anus atau dubur saja.
Sedangkan menurut Ibnu Abbas maknanya adalah berikanlah dzikrullah kepada dirimu ketika berjima’ (وقَدِّمُوا لِأنْفُسِكم ذِكْرَ اللَّهِ عَزَّ وجَلَّ عِنْدَ الجِماعِ). Maka penggalan ayat ini merupakan bentuk perintah untuk berdoa ketika mau melakukan jima’.