ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ‘urdhatan (عُرْضَةً) diartikan sebagai penghalang. Sedangkan makna aymani-kum (أَيْمَانِكُمْ) adalah : sumpah-sumpah kamu. Bentuk tunggalnya adalah yamin (يَمِيْن). Uniknya selain bermakna sumpah, yamin juga bermakna kanan atau sebelah kanan. Di dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang memuat kata yamin dalam arti bagian kanan, seperti :
وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَذَاتَ الشِّمَالِ
Dan kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri. (QS. Al-Kahfi : 18)
وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَىٰ
Apakah itu yang di tangan kananmu, hai Musa? (QS. Thaha : 17)
Namun yamin atau ayman dalam ayat ini bermakna sumpah. Karena sudah merasa bersumpah atas sesuatu, padahal sesuatu itu buruk dan keliru, maka jangan dipertahankan sumpah itu. Sehingga ayat ini membolehkan kita melanggar sumpah sendiri, selama yang isi sumpah itu sendiri justru merupakan sebuah kemungkaran.
Dalam hal ini menurut para ulama, karena sudah terlanjur bersumpah, maka tetap harus membayar denda kaffarat, walaupun isi sumpahnya merupakan keburukan.
Namun menurut sebagian ulama yang lain, selama isi sumpahnya merupakan keburukan, maka haram hukumnya sumpah itu dijalan. Yang wajib adalah sumpah itu dilanggar saja, lalu untuk itu tidak perlu harus mengeluarkan denda apapun. Sudah dilanggar pun sudah baik dan sudah menjad keharusan.