ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Para ulama telah menyusun daftar siapa saja yang termasuk ke dalam kriteria tidak mampu berpuasa. Mereka itu antara lain adalah orang-orang sudah lanjut usia atau sudah udzur, selain itu juga orang yang sakit dan tidak sembuh-sembuh dari penyakitnya.
Dan juga termasuk di dalam kriteria ini adalah para wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui bayi dan mengkhawatirkan bayi mereka kalau tetap berpuasa.
1. Lanjut Usia
Para ulama sepakat bahwa diantara mereka yang mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa di siang hari bulan Ramadhan adalah orang yang sudah lanjut usia. Tentu yang dimaksud dengan orang tua disini bukan semata-mata usianya telah lanjut.
Namun yang dimaksud adalah orang yang karena faktor usia, keadaannya tidak memungkinkan untuknya berpuasa. Maka dirinya secara syar'i terlepas dari beban taklif berpuasa di siang hari bulan Ramadhan dan tidak wajib lagi berpuasa.
Namun bukan berarti kewajiban berpuasa gugur 100% begitu saja. Allah SWT menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Membayar fidyah adalah memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah)
Ayat ini menurut Ibnu Abbas radhiyallahuanhu tidak termasuk ayat yang dihapuskan. Ayat ini tetap berlaku, hanya saja berlakunya khusus untuk orang yang sudah tua atau sudah tidak mampu lagi berpuasa.
Dan termasuk di dalamnya adalah orang yang sakitnya tidak diharapkan lagi bisa sembuh untuk selama-lamanya. Mereka tidak mungkin bisa mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan berpuasa juga. Untuk itu mereka menggantinya dengan jalan membayar fidyah.
2. Sakit Tidak Ada Kesembuhan
Sedangkan orang yang sakit tapi tidak sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya untuk sembuh, tentu saja mereka tidak mungkin menggantinya dengan berpuasa.
Maka dalam hal ini para ulama menyebutkan, bagi mereka yang sakit dan meninggalkan puasa, dan kesehatannya tidak memungkinkan baginya untuk bisa menggantinya dengan jalan berpuasa juga, maka cukup dengan membayar fidyah.
Membayar fidyah adalah memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya, sebagaimana ayat yang sebelumnya.
Bagi mereka yang tidak mampu, maka boleh tidak berpuasa dengan keharusan memberi makan kepada orang-orang miskin. (QS. Al-Baqarah : 184)
Tentang berapa nilai atau kadar fidyah yang harus dikeluarkan, insya Allah pada bab-bab berikut akan diuraikan dengan lebih rinci.
3. Hamil dan Menyusui
Wanita yang hamil dan wanita yang sedang menyusui bayi di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa. Para ulama menetapkan bahwa keduanya termasuk orang yang mendapat keringanan, apabila khawatir akan berdampak pada kesehatan bayi.
Para ulama berfatwa bahwa wanita yang hamil dan menyusui termasuk mereka yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Umumnya mereka menggunakan dua dalil berikut ini :
a. Dalil
Para ulama menjadikan wanita hamil dan menyusui sebagi orang yang punya keberatan untuk berpuasa. Sedangkan Allah SWT telah menjadikan agama ini bukan sebagai beban bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فيِ الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ
Dan tidaklah Allah menjadikan bagimu dalam agama suatu keberatan (QS. Al-Hajj : 78)
Sedangkan dari sunnah nabawiyah ada banyak hadits yang bisa dijadikan dasar keringanan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, antara lain hadits berikut ini :
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الحبُْلَى وَالمرُضِعِ الصَّوْمَ
Dari Anas bin Malik al-Ka'bi bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) shalat dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui. (HR. Ahmad dan Ashabussunan)
b. Tidak Harus Bayi Sendiri
Umumnya para ulama mengatakan bahwa bayi yang disusui itu tidak harus anaknya, bisa saja bayi milik orang lain, dimana seorang wanita telah bersepakat dengan orang tuanya untuk menjadi ibu susuan demi untuk mendapatkan upah atau pembayaran.
Di masa lalu di negeri Arab, menyusui bayi milik orang lain adalah hal yang lazim dilakukan oleh para wanita dari pedalaman. Bahkan Rasulullah SAW sejak kecil telah disusui oleh wanita dari pedalaman, bernama Halimah As-Sa’diyah selama bertahun-tahun. Para wanita itu sengaja datang ke Mekkah untuk menawarkan jasa penyusuan, demi mendapatkan penghidupan dan upah atas jasa tersebut.
Maka bila datang bulan Ramadhan, para wanita yang punya job menyusui anak orang lain ini, termasuk di antara mereka yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.[1]
[1] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 3 hal. 78