ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh kasabat (كَسَبَتْ) adalah fi’il madhi, yang makna aslinya adalah usaha atau kerja. Sedangkan makna qulubuhum (قُلُوبُكُمْ) adalah hati-hati mereka. Bisa dimaknai bahwa sumpah yang diniatkan dalam hati itulah yang dipegang oleh Allah SWT.
Dalam Al-Quran penggunaan kata kasab (كَسَبَتْ) banyak kita temukan dalam berbagai makna, di antaranya :
تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ ۖ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَا كَسَبْتُمْ
Itulah umat yang telah lalu. Baginya apa yang telah mereka usahakan dan bagimu apa yang telah kamu usahakan. (QS. Al-Baqarah : 134)
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (QS. Al-Baqarah : 286)
مَا أَغْنَىٰ عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ
Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. (QS. Al-Lahab : 2)
Penggalan ayat ini menegaskan sekali lagi bahwa Allah SWT hanya memperhitungkan sumpah yang memang disengaja atau dimaksudkan dalam hati. Walaupun sebenarnya sudah jelas disebutkan pada penggalan sebelumnya.
Namun nampaknya penegasan ini dianggap perlu oleh Allah SWT, sehingga ada semacam pengulangan, meskipun dengan jalan mafhum mukhalafah atau logika kebalikannya.
Pada statemen pertama disebutkan bahwa Allah tidak menjadikan sumpah yang tidak disengaja itu sebagai sumpah. Pada statemen kedua ditegaskan lagi bahwa yang dipegang oleh Allah hanyalah sumpah yang disengaja oleh hati.