ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-226 ini tentu masih sangat erat hubungannya dengan ayat sebelumnya ke-225. Keduanya terkait dengan sumpah kepada Allah untuk mengerjakan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu.
Ayat ke-226 ini bicara tentang kasus terlanjur jatuh sumpah antara suami istri, dimana suami terlanjur bersumpah demi Allah SWT untuk tidak menjima’ istrinya. Setelah itu lalu dia menyesali apa yang telah dia ungkap dalam bentuk sumpah pakai nama Allah. Maka ayat ini memberi petunjuk teknis bagaimana cara mencabut sumpahnya itu serta dendanya.
Kebiasaan ini pernah terjadi di kalangan bangsa Arab di masa sebelum Islam, yaitu para suami bebas mengintimidasi istrinya dengan banyak teknik, salah satunya dengan menggantungnya tidak diberi nafkah batin namun juga tidak diceraikan.
Tehniknya melalui sumpah atas nama Allah untuk tidak menyetubuhi istrinya selama durasi waktu tertentu. Begitu durasinya hampir habis, segera diperpanjang lagi dengan sumpah baru. Akibatnya sang istri terkatung-katung. Ia tidak dicerai agar tidak dapat kawin dengan pria lain, dan dalam saat yang sama ia tidak memeroleh hak-haknya secara penuh.
Al-Quran kemudian turun untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga para suami tidak bisa lagi melakukannya. Kalau mau menceraikan, ceraikan saja. Tapi kalau tidak mau menceraikan, maka harus ambil sikap tegas dengan segala resikonya.