ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh yu’luna (يُؤْلُونَ) adalah fi’il mudhari’, asalnya dari (آلى يُؤْلي إيلاء وأليَّة) yang sebenarnya bermakna sumpah atau al-halif (الحَلِف). Namun secara istilah, memang ada pengertian tersendiri, yaitu :
أَنْ يَحْلِفَ الزَّوْجُ بِاللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِصِفَةٍ مِنْ صِفَاتِهِ الَّتِي يُحْلَفُ بِهَا أَلاَّ يَقْرَبَ زَوْجَتَهُ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ أَوْ أَكْثَرَ
Suami bersumpah dengan menggunakan nama Allah atau salah satu dari sifat-Nya untuk tidak mendekati istrinya selama 4 bulan atau lebih.
Misalnya suami berkata kepada istrinya,"Demi Allah, Aku tidak akan mendekati dirimu selama 4 bulan atau 6 bulan". Atau suami berkata,"Demi Allah, Aku tidak akan mendekatimu untuk selama-lamanya, atau seumur hidupku".
Dalam hal ini yang menjadi titik tekan adalah adanya sumpah dengan menggunakan nama Allah. Sehingga apabila lafadz ilaa' atau tekad untuk tidak mendekati istri tidak disertai penyebutan sumpah dengan nama Allah, menurut para ulama hal itu bukan termasuk ilaa'.
Syarat Ilaa'
Agar bisa disebut sebagai ilaa', maka ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, sebagai berikut :
1. Sumpah dengan nama Allah
Ilaa' harus berbentuk sumpah dengan menggunakan nama Allah SWT, atau dengan menyebutkan sifat-sifat dan asma'-Nya. Bila suami tidak sampai bersumpah dan hanya bilang tidak akan menyebutuhi istrinya, maka bukan termasuk ilaa'.
Oleh karena itu Ibnu Abbas radhiyallahuanhu menyebutkan bahwa semua sumpah yang terkait dengan tidak mau menyetubuhi istri termasuk ilaa'.
كل يمين منعت جماعها فهي إيلاء
Semua sumpah untuk tidak menyebutuhi istri adalah ilaa'.
2. Lebih dari 4 bulan
Minimal durasi tidak menyetubuhi istri di atas empat bulan lamanya, sebagaimana disebutkan di dalam teks ayat Al-Quran.
3. Jima’
Tidaklah disebut ilaa' kecuali sumpah untuk tidak menyetubuhi. Dan yang dimaksud dengan bersetubuh adalah masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istrinya. Maka kalau suaminya hanya bersumpah tidak menyetubuhinya di dubur, bukan termasuk ilaa'.
4. Istri
Tidaklah disebut ilaa' kecuali diarahkan kepada istri yang sah oleh pihak suami. Dalam hal ini posisinya mirip dengan talak yang hanya bisa jatuh bila dilakukan oleh suami kepada istrinya yang sah.
Sedangkan bila ilaa' dilakukan kepada wanita yang belum sempat menjadi istrinya, yaitu baru menjadi calon istri, tentu tidak terkena dampak ilaa'.
Namun bila seorang istri dicerai suaminya dalam masa iddah, lalu suaminya bersumpah untuk tidak menyetubuhinya, maka jatuhlah ilaa' atas istrinya.