ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh faa’uu (فَاءُوا) adalah fi’il madhi yang maknanya adalah kembali (الرُّجُوع). Lengkapnya adalah kembali kepada sesuatu dimana dia berada sebelumnya. (رُجُوعُ الشَّيْءِ إلى ما كانَ عَلَيْهِ مِن قَبْلُ)
Maksudnya adalah rujuk sebagaimana yang kita kenal dalam bab perceraian, yaitu kembali lagi seperti semula sebagaimana layaknya suami istri.
Makna ungkapan fainnallah ghafurun rahim (فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) adalah : “maka sesungguhnya Allah SWT itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
Meski penggalan ini merupakan kalimat berita, yaitu bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Penyayang, tetapi maksudnya mereka itu diperintah agar mereka meminta ampun kepada Allah. Dan jangan ragu-ragu untuk meminta ampun, karena Allah SWT sesungguhnya Maha Penyayang. Dia teramat sayang kepada hamba-hamba-Nya yang meminta ampun, walaupun punya kesalahan yang banyak.
Maka penggalan terakhir penutup ayat ini bisa juga dibaca menjadi kalimat langsung : “Maka minta ampunlah kamu kepada Allah”
Hikmah Disyariatkannya Ilaa'
Meski praktek ilaa' di masa jahiliyah merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, karena merupakan bentuk penyiksaan kepada istri, namun di masa tasyri' ternyata praktek ilaa' tidak benar-benar 100% dihilangkan atau dilarang.
Syariat Islam datang tidak dengan serta merta menghapus praktek ilaa' secara total, namun hanya mengubah beberapa ketentuan di dalamnya saja. Khususnya dalam hal ini memberikan batasan maksimal empat bulan penangguhan, dari yang awalnya tanpa batas atau bisa selama-lamanya.
Lalu kenapa ilaa' tidak dihapuskan secara total dan dilarang secara mutlak?
1. Ada Unsur Pendidikan Buat Istri
Para ulama memandang bahwa di balik adanya unsur penyiksaan dalam ilaa' di masa jahiliyah, ternyata ada juga unsur positif yang bisa diambil manfaatnya, yaitu dengan kadar tertentu bisa menjadi salah satu unsur pendidikan buat istri.
Dengan menjatuhkan ilaa' kepada istri, maka istri yang membandel bisa dikenakan hukuman, yaitu dengan tidak diberikannya hak nafkah jima' kepada mereka, selama maksimal empat bulan.
Namun menghukum istri yang bersalah dengan cara ilaa' ini harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan masing-masing rumah tangga. Sehingga belum tentu cocok juga bila dilakukan pada sembarang kondisi dan keadaan.
Kalau bangsa Arab di masa jahiliyah dulu mudah saja menjatuhkan ilaa' kepada istrinya, sebab mereka rata-rata punya banyak istri. Satu istri dihukum dengan tidak akan digauli, para suami tenang-tenang saja, toh masih banyak 'stok' istri yang mereka miliki. Selain juga di masa itu masih ada budak-budak wanita yang halal disetubuhi.
2. Bisa Jadi Senjata Makan Tuan
Namun di masa sekarang ini, di zaman umumnya laki-laki tidak berpoligami, melakukan hal semacam ini justru akan menjadi senjata makan tuan. Bukannya menghukum malah jadi yang terhukum.
Sebab kebutuhan mendapatkan penyaluran hasrat seksual bukan semata-mata kebutuhan istri, tetapi juga kebutuhan suami. Alih-alih menghukum istri dengan sumpah tidak menggaulinya selama 4 bulan, kalau tidak tepat sasaran atau salah perhitungan, keadaan justru malah berbalik sehingga malah suaminya yang tersiksa tidak bisa menyalurkan hasrat seksualnya kepada istri. Inilah yang disebut dengan senjata makan tuan.
3. Suami Tidak Boleh Sewenang-wenang
Hikmah lain dari konsep ilaa' ini adalah merupakan pelajaran juga bagi suami bahwa tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan seenaknya dalam urusan hubungan pernikahan dengan istrinya.