ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-227 ini tentu masih erat kaitannya dengan ayat ke-226 sebelumnya. Kalau di ayat sebelumnya, pasangan suami istri bisa memilih untuk rujuk kembali setelah suami melakukan ilaa’ kepada istrinya, maka di ayat ke-227 ini diperintahkan untuk menceraikan saja apabila tidak mau rujuk.
Dengan demikian hanya ada dua pilihan saja, antara rujuk atau cerai dan harus dipilih salah satu. Jangan sampai dirujuk tapi tidak dicerai, yang membuat posisi istri jadi terkatung-katung tidak jelas statusnya.