ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ‘azamu (عَزَمُوا) adalah fi’il madhi yang maknanya adalah ber’azam alias berketetapan hati, yakin dan mantap. Sedangkan lafazh ath-thalaq (الطَّلَاقَ) artinya perceraian. Maka makna penggalan ini adalah : “jika mereka berketetapan hati untuk bercerai”.
Pesan yang dikandung ayat ini bahwa Allah SWT memberi kesempatan kepada para suami berpikir selama empat bulan untuk mengambil keputusan tegas, yakni kembali hidup sebagai suami istri yang normal atau menceraikan istrinya.
Lalu manakala pada akhirnya mereka memutuskan untuk bercerai, tentu juga harus diterima. Namun untuk itu mereka harus menetapkan hati tanpa ada keraguan dan menerima resiko atas keputusan untuk bercerai.