ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-228 ini kalau mau dicari-cari keterkaitannya dengan ayat ke-227 sebelumnya memang ada, yaitu sama-sama bicara tentang talak. Di ayat sebelumnya itu memang Allah SWT memberikan pilihan kedua dari kasus ilaa’ yaitu bisa rujuk kembali atau bisa juga berujung dengan talak.
Maka kaitannya dengan ayat ke-228 ini, seandainya berujung dengan talak, maka wanita yang ditalak itu harus menjalani masa iddah selama 3 kali masa quru’.
Padahal kalau kita usut lagi ke belakang yaitu ayat ke-226, pembicaraan terkait perceraian diawali dari suami yang terlanjur bersumpah tidak mau menyetubuhi istri atau disebut dengan ilaa’.
Uniknya lagi pembicaraan tentang ilaa’ adalah cabang dari pembicaraan di ayat sebelumnya lagi yaitu ayat ke-225 pembicaraan tentang sumpah yang laghwi.
Dan alur pembicaraan akan menjadi semakin unik lagi kalau nanti kita teruskan di ayat ke-229 dan ke-230, yang akan membicarakan tentang jenis-jenis talak satu, talak dua dan talak tiga.
Maka bisa dikatakan bahwa rangkaian ayat-ayat ini saling terkait dengan pola kirarki bagian ke sub bagian, ke sub bagian lagi, ke sub bagian lagi dan begitu seterusnya.