ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna tsalastah (ثَلَاثَةَ) adalah tiga, maksudnya tiga kali. Sedangkan lafazh quru’ (قُرُوءٍ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu al-qur’u (القُرْء). Lafazh ini menjadi salah satu contoh keunikan bahasa, yaitu punya dua makna yang berlawanan. Para ahli bahasa, di antaranya Al-Fayoumi dalam Al-Misbah Al-Munir menyebutkan kata bahwa al-qur’u termasuk jenis kata yang punya makna ganda dan sekaligus bertentangan artinya. Menurut mereka al-qur’u bermakna suci dari haidh, dan juga bermakna haidh itu sendiri. [1]
Perbedaan makna secara bahasa ini kemudian berpengaruh kepada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menetapkan masa iddah wanita yang dicerai suaminya.
1. Quru Adalah Masa Suci
Dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, al-qur’u berarti ath-thuhru (الطُّهْر). Maksudnya adalah masa suci dari haidh. Jadi tiga kali quru’ artinya adalah tiga kali suci dari haidh.
Kebanyakan para shahabat ridhwanullahi alaihim, juga para fuqaha Madinah, berpendapat bahwa quru' adalah masa suci dari haidh.
Al-Malikiyah : Ad-Dasuqi, salah seorang ulama mazhab Al-Malikiyah, dalam kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi 'ala Asy-Syarh Al-Kabir menyebutkan :[2]
اعْلَمْ أَنْ كَوْنَ الأَقْرَاءِ الَّتِي تَعْتَدُّ بِهَا الْمَرْأَةُ هِيَ الأَطْهَارُ مَذْهَبُ الأَئِمَّةِ الثَّلاثَةِ خِلافًا لأَبِي حَنِيفَةَ وَمُوَافِقِيهِ مِنْ أَنَّ الأَقْرَاءَ هِيَ الْحَيْضُ
Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan aqra' sebagai ukuran masa iddah seorang wanita adalah masa suci merupakah pendapat dari tiga mazhab. Dan itu berbeda dengan pandangan Al-Hanafiyah serta para pendukungnya yang mengatakan bahwa aqra itu adalah masa haidh.
Asy-Syafi'iyah : Dan hal yang sama dikemukakan oleh An-Nawawi dalam kitab Raudhatu Ath-Thalibin. [3]
وَالْمُرَادُ بِالأَقْرَاءِ فِي الْعِدَّةِ : الأَطْهَارُ
Yang dimaksud dengan aqra' dalam urusan iddah adalah : masa suci.
2. Quru Adalah Masa Haidh
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, al-qur’u justru bermakna haidh, atau hari-hari dimana seorang wanita menjalani masa haidhnya.
Al-Hanabilah : Ada dua riwayat yang berbeda tentang pendapat Al-Imam Ahmad dalam hal ini. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa beliau berpandangan bahwa quru' itu adalah suci dari haidh. Sebagian riwayat yang lain sebaliknya, bahwa Al-Imam Ahmad dianggap telah mengoreksi pendapat sebelumnya dan cenderung berpendapat bahwa quru' adalah haidh itu sendiri.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni memberikan penjelasan akan hal ini :
قَالَ الْقَاضِي : الصَّحِيحُ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّ الأَقْرَاءَ الْحَيْضُ وَإِلَيْهِ ذَهَبَ أَصْحَابُنَا وَرَجَعَ عَنْ قَوْلِهِ بِالأَطْهَارِ
Al-Qadhi berkata bahwa yang benar tentang Imam Ahmad bahwa aqra itu adalah haidh, dan seperti itulah pendapat ulama kami. Beliau telah mengoreksi pendapat sebelumnya bahwa aqra itu suci.
Menurut Ibnul Qayyim dalam kitab I'lam Al-Muwaqqi'in, Imam Ahmad itu awalnya berpendapat bahwa quru itu suci dari haidh, namun kemudian beliau mengoreksi pendapatnya dan berpendapat bahwa quru itu adalah haidh.[4]
[1] Al-Fayoumi, Al-ishbah Al-Munir,
[2] Ad-Dasuqi, Hasyiyah Ad-Dasuqi 'ala Asy-Syarhi Al-Kabir, jilid 2 hal. 469
[3] An-Nawawi, Raudhatu Ath-Thalibin, jilid 8 hal. 366
[4] Ibnul Qayyim, I'lamul Muqaqqi'in, jilid 1 hal. 25