ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh la yahillu (لَا يَحِلُّ) artinya tidak halal, maksudnya tidak diperbolehkan. Sedangkan lafazh yaktumna (يَكْتُمْنَ) adalah fi’il mudhari’ dari asalnya (كَتَمَ – يَكْتُمُ - كِتْمَانًا) artinya menutupi, merahasiakan atau tidak memberitahukan.
Maksud penggalan ini bahwa para istri harus terbuka dan tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang terjadi pada dirinya, karena akan berkonsekuensi hukum yang berbeda.