ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ma khalaqallah (مَا خَلَقَ اللَّهُ) maknanya : apa-apa yang Allah SWT ciptakan, lafazh arhamihinna (أَرْحَامِهِنَّ) artinya adalah rahim mereka. Maksudnya apa-apa yang terdapat di dalam rahim mereka tidak boleh mereka rahasiakan, harus diberitahukan.
Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Mujahid, Asy-Sya’bi, Al-Hakam bin Uyainah, Ar-Rabi’ bin Anas, Adh-Dhahhak dan lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka’ (مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ) bisa dua hal, yaitu kehamilan atau haidh (مِنْ حَبَل أَوْ حَيْضٍ).
Dua hal itu adalah antitesis, dimana seorang wanita yang hamil tidak akan mengalami haidh, sebaliknya wanita yang haidh tidak akan hamil. Status yang mana saja, tetap harus dijelaskan secara terbuka, karena masing-masingnya mengandung konsekuensi hukum.
Kehamilan yang dialami oleh pihak istri tidak boleh dirahasiakan, bukan hanya kepada suaminya, tetapi juga untuk pihak-pihak lain. Apalagi bila dalam kasus perceraian. Karena masa iddah yang diberlakukan bagi wanita yang sedang hamil akan berbeda dengan wanita yang tidak hamil.