ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh bu’ulatu-hunna (بُعُولَتُهُنَّ) artinya : suami-suami mereka. Lafaz ahaqqu (أَحَقُّ) artinya lebih berhak, atau lebih diutamakan atau lebih diprioritaskan dalam hal mengembalikan. Istilah yang digunakan dalam ayat ini adalah bi-raddi-hinna (بِرَدِّهِنَّ) yaitu dimana suami punya hak untuk melakukan ruju’ kepada istrinya yang terlanjur dijatuhi talak, selama belum habis masa iddahnya.
Rujuk atau ar-raj’ah (الرَّجْعَة) dalam bahasa Arab merupakan isim mashdar dari kata dasarnya dalam fi’il madhi dan mudhari’ : (رَجَعَ - يرْجِعُ) yang bermakna : kembali.
Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaj yang mewakili mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan rujuk sebagai : [1]
رَدُّ الْمَرْأَةِ إِلَى النِّكَاحِ مِنْ طَلاَقٍ غَيْرِ بَائِنٍ فِي الْعِدَّةِ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ
Mengembalikan wanita ke dalam pernikahan dari perceraian yang bukan talak bain dalam masa iddah dengan cara tertentu.
Untuk sahnya tindakan merujuk istri yang telah terlanjur ditalak, ada beberapa persyaratan, antara lain :
1. Rujuknya Atas Talak Raj'i
Talak raj’i adalah talak yang dimungkinkan setelah itu terjadi rujuk, yaitu talak yang baru satu kali atau talak yang untuk yang kedua kali.
Sedangkan bila talak itu sudah sampai ketiga kalinya, maka talak itu sudah bukan lagi talak raj’i, sehingga tidak bisa terjadi lagi rujuk. Talak untuk yang ketiga kalinya sering diistilahkan dengan bainunah kubra.
Kalau pun mantan pasangan suami istri ingin tetap kembali, walau sudah tiga kalil diceraikan, syariat Islam mengharuskan wanita itu menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang sah dan hubungan seksual harus terjadi. Hal itu ditegaskan di dalam Al-Quran :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِل لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَه فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)
2. Dalam Masa Iddah
Syarat kedua bahwa rujuk itu dilakukan dalam masa iddah dan sebelum habis masanya. Dan masa iddah itu adalah tiga kali quru' sebagaimana ditetapkan di dalam Al-Quran.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' . (QS. Al-Baqarah : 228)
Sedangkan bila wanita itu dalam keadaan hamil dan tidak mungkin mendapat haidh, maka batas masa iddahnya hingga melahirkan, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran.
وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan (QS. Ath-Talak : 4)
Kalau sudah lewat masa iddah, maka sudah tidak bisa lagi dirujuk begitu saja.
Kalau dikatakan tidak bisa dirujuk begitu saja, maksudnya bukan berarti pasangan itu tidak boleh bersatu kembali di bawah mahligai rumah tangga, tetapi maksudnya tidak cukup suami hanya menyebutkan kata rujuk. Kalau masa iddah sudah selesai, sementara pasangan itu ingin bersatu kembali, maka kembalinya mereka hanya bisa dilakukan lewat pernikahan ulang.
3. Sudah Dukhul Sebelumnya
Syarat ketiga masih terkait dengan syarat kedua di atas, yaitu bahwa rujuk terjadi setelah sebelumnya ada dukhul, yaitu hubungan badan alias jima' antara suami dan istri. Mengapa demikian?
Sebab kalau suami istri itu tidak pernah melakukan persetubuhan, kemudian suami menceraikan istrinya, maka tidak ada masa iddah. Padahal syarat kedua di atas menyebutkan bahwa rujuk itu hanya bisa dilakukan di dalam masa iddah. Kalau masa iddahnya saja sudah tidak ada, maka rujuk pun tidak bisa dilakukan.
Kalau pasangan itu mau bersatu kembali, jalurnya bukan lewat rujuk tetapi lewat sebuah pernikahan yang baru dari awal. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Quran.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْل أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلاً
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS. Al-Ahzab : 49)
4. Sebelum Terjadinya Fasakh
Syarat keempat bahwa rujuk itu bisa dilakukan asalkan pernikahan itu belum sempat dibubarkan lewat jalur fasakh.
Fasakh berbeda dengan talak. Fasakh adalah pembatalan pernikahan yang sudah terlanjur terjadi, seolah-olah tidak pernah terjadi pernikahan sebelumnya. Sedangkan talak bukanlah pembatalan pernikahan, melainkan menyudahi hubungan pernikahan yang sudah berjalan sampai disitu.
Lalu kenapa bila pisahnya lewat fasakh tidak bisa dilakukan rujuk?
Karena daam fasakh tidak dikenal masa iddah. Maka istri yang pisah dengan suaminya lewat cara fasakh tidak perlu menjalani masa iddah. Sebab masa iddah yang wajib dijalani itu hanya berlaku bila terjadi talak.
5. Talaknya Tanpa 'Iwadh (Bukan Khulu')
Syarat kelima bahwa rujuk bisa dilakukan asalkan bubarnya pernikahan itu bukan lewat jalur khulu'. Khulu’ adalah terlepasnya hubungan perkawinan dengan cara istri memberi uang tebusan kepada suami, dengan tujuan agar suami menceraikannya.
Yang menjadi titik pentingnya dalam khulu' bukan pada status perpisahan, namun justru terletak harta atau uang tebusan itu sendiri. Adanya harta atau uang tebusan inilah yang membedakan khulu' dengan jenis-jenis perpisahan lainnya secara unik dan spesifik.
6. Rujuk Tanpa Syarat
Syarat keenam bahwa rujuk yang dilakukan itu tidak boleh bersyarat, dalam arti digantungkan kepada suatu kejadian lain. Suami harus menyebutkan status rujuk secara pasti dengan lafadz yang tidak menggantung.
Bila suami berkata,"Aku akan merujukmu bila nanti malam turun hujan", maka hal itu belum bisa dikatakan sebagai rujuk. Begitu juga bila dia berkata,"Aku akan merujukmu minggu depan", itupun belum termasuk rujuk yang sah.
7. Syarat Ahliyah
Syarat terakhir adalah ahliyah, maksudnya suami yang merujuk itu harus berstatus muslim, akil dan baligh. Bahkan dalam mazhab Asy-syafi'iyah ditambahkan syarat lagi yaitu tidak dalam keadaan terpaksa dan bukan suami yang murtad.
[1] Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, jilid 3 hal. 335