ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh lahunna (لَهُنَّ) artinya hak-hak yang dimiliki oleh seorang istri. Lafazh mitslu (مِثْلُ) artinya : setara, seimbang, seperti, sebagaimana. Sedangkan lafazh ‘alaihinna (عَلَيْهِنَّ) artinya adalah kewajiban-kewajiban istri. Lafazh bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) banyak diartikan oleh para ulama menjadi : kepatutan, bisa juga diartikan dengan kewajaran.
Namun istilah ‘wajar’ ini memang agak blunder juga, karena standar kewajaran itu sendiri tentu tidak sama pada setiap masyarakat. Makanya kata ma’ruf ini akan lebih tepat bila dimaknai dengan istilah ‘urf atau kebiasaan, tradisi atau bahasa yang lebih kekiniannya adalah : kearifan lokal di suatu tempat.
Namun kearifan lokal ini pun masih juga bisa tidak disepakati nilainya. Oleh karena dalam implementasinya kalau mau lebih pasti, nilai uang tebusan itu ditetapkan bukan berdasarkan ‘urf tetapi berdasarkan undang-undang yang ditetapkan secara konstitusional di suatu wilayah hukum.
Penggalan ayat ini yang dijadikan dasar bahwa antara kewajiban dan hak istri itu seimbang. Istri memang berhak untuk mendapatkan mahar, nafaqah dan juga jima’ dari suaminya. Namun demikian, istri juga dibebani dengan berbagai kewajiban yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Hanya saja nanti dalam perinciannya, mana saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing suami dan istri, para ulama bisa berbeda pendapat.