ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Meskipun agama Islam tidak terjebak dengan bias gender, namun Al-Quran tetap memberikan ruang nyata bahwa pada suami ada derajat yang lebih tinggi. Namun yang dimaksud dengan derajat disini bukan derajat kemuliaan, melainkan derajat dalam hal fisik dan penciptaan.
Laki-laki diciptakan oleh Allah SWT dengan beberapa kelebihan secara fisik dan juga psikis, namun bukan berarti jaminan atas ketinggian derajat keimanan. Kalau kita kaitkan derajat kelebihan itu dengan ayat lain, maka akan lebih jelas apa yang dimaksud.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa : 34)
Ayat ke-34 Surat An-Nisa’ ini menegaskan bahwa kelebihan suami adalah karena dialah yang berkewajibkan memberikan nafkah kepada istri dari sebagian hartanya.
Memang demikian kesepakatannya, dimana-mana dalam kehidupan keseharian kita bahwa pihak yang membiayai pastilah pihak yang paling berkuasa. Bahkan meskipun biaya ditanggung oleh semua pihak, namun dalam usaha korporasi dan perusahaan patungan, pihak yang saham modalnya paling besar atau saham mayoritas akan menjadi pihak yang lebih berkuasa.
Dalam kasus rumah tangga antara suami dan istri, wajar kalau suami lebih punya wewenang menjadi imam, karena normalnya memang suami yang membiayai semua kebutuhan rumah tangga.