ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-229 ini tentu masih erat terkait dengan ayat sebelumnya, yaitu sama-sama masih bicara tentang tema besar talak. Kalau di ayat sebelumnya fokusnya kepada kewajiban menjalani masa iddah bagi wanita yang ditalak suaminya, maka di ayat ini fokusnya berpindah menjadi pembatasan talak yang bisa dirujuk hanya dua kali saja.
Diriwayatkan bahwa yang menjadi latar belakang turunnya ayat ini adalah perilaku para suami yang sangat tidak pantas kepada istrinya di negeri Arab pada masa sebelum Islam. Mereka sering kali menyiksa istri dengan cara menjatuhkan talak, lalu menjelang berakhir masa iddah, mereka merujuk istrinya.
Setelah itu mereka pun menjatuhkan talak lagi, hingga menjelang akhir masa iddah, mereka rujuk lagi istrinya. Begitu terus talak dan rujuk ini diulang-ulang terus hingga berkali-kali tiada akhir. Dengan cara begitu istri akan tersiksa, karena seperti dijadikan barang mainan yang hanya bisa pasrah kepada kekuasaan suami.
Maka seorang wanita shahabiyah datang mengadukan sikap tidak adil para suami ini kepada ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha tentang hal ini. Lalu Beliau menyampaikan kasus itu kepada Nabi SAW, maka turunlah ayat ini.
Intinya ayat ini membatasi hak suami dalam menjatuhkan talak, yaitu maksimal hanya bisa dua kali menceraikan istrinya lalu dirujuk. Apabila sudah dua kali dijatuhkan cerai dan dirujuk, untuk yang ketiga kalinya sudah tidak bisa lagi dirujuk.