ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh ath-thalaq (الطَّلَاقُ) sudah jelas maknanya, bahkan dalam bahasa Indonesia pun sudah masuk ke dalam KBBI. Namun dalam konteks ayat ini yang dimaksud dengan talak adalah talak raj’i, yaitu talak yang masih bisa disatukan kembali antara suami dan istri (الطَّلاقُ الَّذِي تَثْبُتُ فِيهِ الرَّجْعَةُ لِلْأزْواجِ).
Sedangkan lafazh marratani (مَرَّتَانِ) artinya dua kali. Maksudnya talak yang masih memungkinkan suami istri itu kembali lagi dibatasi hanya dua kali saja. Apabila sudah dua kali terjadi, maka untuk selanjutnya sudah tidak bisa disatukan kembali, baik hanya dengan merujuknya sebelum habis masa iddah, ataupun dengan cara menikah ulang dari awal bila sudah selesai masa iddah.
Penggalan ayat ini yaitu lafazh (الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ) menegaskan bahwa talak itu berjenjang, mulai dari talak satu atau talak yang pertama, yang bisa kembali lagi baik lewat rujuk atau nikah ulang.
Kalau setelah rujuk atau nikah ulang suami kembali lagi menjatuhkan talak kepada istrinya lagi, berarti itu adalah talak dua atau talak yang kedua kali. Sampai disini masih bisa bersatu lagi, baik dengan cara suami merujuk istrinya sebelum selesai masa iddah atau lewat pernikahan ulang bila terlanjur habis masa iddah.
Namun sampai disini maka habislah talak raj’i di antara mereka berdua. Dan kalau setelah ini suami kembali lagi menjatuhkan talak lagi, itu namanya talak tiga alias talak untuk yang ketiga kalinya.
Memang ada juga di kalangan ulama yang mengatakan sebaliknya yaitu bahwa talak satu, dua dan tiga bukan urutan melainkan bicara tentang kualitas. Sehingga bisa saja suami menjatuhkan sebuah talak kepada istrinya untuk pertama kali, namun statusnya langsung talak tiga sekaligus.
Perbedaan antara pendapat pertama dengan pendapat kedua jelas sekali, yaitu bila menggunakan pendapat pertama, tidak ada talak tiga yang dijatuhkan secara sekaligus. Talak tiga itu adalah menjatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya diawali dengan talak yang pertama, rujuk, talak yang kedua, rujuk, dan baru bisa terjadi talak yang ketiga.
Sedangkan kalau pakai pendapat kedua, talak tiga itu bisa dijatuhkan secara sekaligus, karena angka 1, 2 dan 3 bukan urutan melainkan kualitas atau level.
Kalau menggunakan pendapat yang pertama, secara logika bahwa setiap pasangan suami istri begitu menikah langsung punya tiga lapis ikatan, dimana bila satu ikatan terlepas, maka tidak secara otomatis langsung terlepas semua. Karena masih ada dua ikatan lagi yang masih nyantol.