ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh imsak (إِمْسَاكٌ) secara bahasa artinya menahan. Dalam bab puasa disebutkan bahwa pada dasarnya berpuasa itu adalah imsak, yaitu menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa.
Namun dalam Bab Pernikahan, khususnya sub pembahasan masalah talak dan rujuk, yang dimaksud imsak adalah menahan istri yang sudah terlanjur dijatuhi talak agar tetap masih menjadi istri. Dan yang dimaksud adalah merujuk istrinya dengan ucapan : kamu saya rujuk alias (رَاجَعْتُكِ) sebelum habis masa iddahnya.
Lafazh bi ma’ruf (بِمَعْرُوفٍ) secara bahasa harfiyah maknanya adalah dengan cara yang makruf. Namun apa yang dimaksud dengan makruf dalam konteks ini?. Asy-Syaukani mengatakan maksudnya adalah dengan menggauli istri dengan cara yang baik. Sedangkan Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa lafazh bi ma’ruf ini menegaskan bahwa rujuk setelah talak tersebut harus dengan niat melakukan yang terbaik untuk kepentingan kelangsungan hidup rumah tangga, bukan untuk menyakiti hati istri sebagaimana halnya pada masa Jahiliyah.