ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna penggalan ini adalah : “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka”.
Penggalan ayat ini kalau hanya dipahami hanya berdasarkan teks terjemahan saja, pastinya akan sangat membingungkan. Akan timbul pertanyaan : kenapa tiba-tiba Allah SWT mengatakan tidak halal bagi suami untuk mengambil sesuatu yang telah diberikan? Apa yang mau diambil kembali dan dalam rangka apa kok sampai suami harus mengambil kembali?
Disinilah peranan tafsir modern dan juga bernuansa lokal diperlukan. Sebab apa yang terjadi di masa kenabian dan di negeri Arab sana memang jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negeri kita, khususnya di masa kita sekarang ini.
Dalam budaya Arab, menikahi wanita itu punya syarat yang cukup berat yaitu harus memberi mahar yang cukup besar nilainya. Kalau diibaratkan orang buka usaha, modal awalnya cukup besar bernilai ratusan juta. Sedangkan di negeri kita, nyaris semua pernikahan itu seperti gratisan saja. Kalau pun ada mahar, umumnya hanya sebatas seperangkat alat shalat yang nilainya tidak seberapa.
Maka buat kita, perceraian itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kekhawatiran kehilangan mahar, karena mahar itu murah sekali harganya. Kalau pun suami meminta kembali mahar yang pernah diberikannya, nilainya sangat kecil dan bisa langsung diberikan begitu saja oleh pihak istri.
Namun perceraian akan jadi sangat bermasalah manakala seorang istri minta diceraikan seminggu setelah pernikahan, padahal mahar yang telah dia terima bernilai 2 milyar. Pastinya suami akan meminta mahar itu dikembalikan, karena dia mengalami kerugian yang teramat besar. Bahkan boleh jadi uang sebesar itu didapatnya dari hasil berhutang atau pinjam kepada pihak lain.