ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh iftadat (افْتَدَتْ) secara bahasa adalah tebusan. Di dalam Al-Quran, kata ini berkali-kali muncul, di antaranya menjadi fidyah (فِدْيَةٌ) ketika Allah SWT berfirman :
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Wajib membayar fidyah memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah : 184)
Kadang muncul dalam bentuk lain :
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (QS. Ash-Shaffat : 107)
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
Kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan. (QS. Muhammad : 4)
Maka makna penggalan ini : “maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya”.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan tebusan adalah pengembalian harta yang asal dari pemberian suami kepada istri ketika menikah, lalu istri meminta cerai dengan kesepakatan rela semua pemberian itu dikembalikan.
Dalam ilmu fiqih khususnya Bab Pernikahan, kasus semacam itu disebut dengan Khulu’, yaitu perceraian dengan syarat tebusan. Secara bahasa, khulu' (خلع) bermakna an-naz'u (النزع) yang artinya pencabutan. Dan juga bermakna al-izalah (الإزالة) yang artinya pelepasan.
Secara istilah syariat khulu’ adalah perpisahan dengan cara memberi tebusan yang dibayarkan isteri kepada suami, dengan tujuan agar suami menceraikannya. Intinya harus ada perpisahan dengan cara mengembalikan harta tebusan. Yang menjadi titik perbedaan antara talak dengan khulu' terletak harta atau uang tebusan itu sendiri.
Memang tentang status perpisahannya sendiri para ulama malah berbeda pendapat, apakah termasuk talak atau fasakh. Dan yang mengatakan statusnya talak, juga berbeda pendapat, apakah talak raj'i atau talak ba'in.
Ada beberapa ayat lain yang juga menyinggung masalah khulu’ ini, misalnya ayat berikut :
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Berikanlah mahar kepada istrimu sebagai pemberian penuh kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka ambillah pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa' : 4)
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik. (QS. An-Nisa' : 128)
Kasus khulu' pernah terjadi di masa kenabian. Adalah seorang wanita shahabiyah yang sedang bermasalah dengan suaminya, Jamilah istri Tsabit bin Qais, mendatangi Rasulullah SAW dan menuturkan perihal suaminya.
يَا رَسُولَ اللهِ إِنّيِ مَا أُعِيْبُ عَلَيْهِ فيِ خُلُقٍ وَلاَ دِيْنٍ وَلَكِنّيِ أَكْرَهُ الكُفْرَ فيِ الإِسْلاَمِ. فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ r : أَتَرُدّيِنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ r : اَقْبِلِ الحَدِيْقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku baik dalam hal akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah (memeluk) Islam. Maka Rasulullah SAW bersabda: Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya? Wanita itu menjawab: “Ya, aku bersedia". Lalu beliau SAW berkata kepada Tsabit," Terimalah (pengembalian) kebun itu dan jatuhkanlah talak” (HR. Bukhari).
Inilah kasus khulu' yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam. Kasus itu ditangani langsung oleh Rasulullah SAW yang saat itu menjadi hakim. Dan ketika membahas tentang khulu', umumnya landasan rujukan dalilnya tidak pernah lepas dari hadits di atas.