ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna hudud (حُدُودُ) secara bahasa adalah batas-batas. Kalau dikaitkan dengan batas-batas Allah maksudnya adalah hukum dan ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan, yaitu intinya terdiri dari dua hal, yaitu perintah dan larangan. Dalam konteks ayat ini berarti yang dimaksud dengan hudud Allah adalah segala macam ketentuan terkait dengan hukum khulu’.
Lafazh fa-la ta’tadu-ha (فَلَا تَعْتَدُوهَا) maknanya jangan lah kamu melampauinya, maksudnya adalah larangan untuk tidak melanggar semua ketentuan yang sudah Allah SWT tetapkan. Namun menarik untuk memperhatikan larangannya yaitu jangan melampauinya.
Kita bandingkan dengan larangan pada ketentuan puasa, yaitu janganlah kamu mendekati batas-batas itu :
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا
Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. (QS. Al-Baqarah : 187)
Perbedaannya bahwa dalam kasus puasa, larangannya jangan mendekati, sedangkan dalam kasus khulu’ ini larangannya jangan melampaui. Lantas apa perbedaannya?
Prof. Quriash Shihab menuliskan bahwa larangan pada ayat puasa berkaitan dengan keinginan serta kebutuhan yang mendesak, seperti makan, minum, dan hubungan seks, yang semua itu mempunyai daya tarik sehingga siapa yang mendekat dapat terjerumus akibat dorongan daya tariknya. Sedang pacla ayat yang ditafsirkan ini, daya tariknya hampir dapat dikatakan tidak ada, karena konteks pembicaraannya adalah perselisihan, kebencian, atau ketidaksepahaman. Karena itu, wajar jika larangan-Nya di sini adalah larangan melampaui, sedang di sana adalah larangan mendekati.