ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-230 ini secara khusus membahas kasus suami yang sudah sampai ke titik menceraikan istrinya untuk yang ketiga kalinya.
Para ulama memberi gelar talak di level ini sebagai talak bain atau bainunah kubra, yaitu talak yang sudah tidak bisa lagi dirujuk, bahkan kalau pun mau kembali lewat pernikahan yang baru, disyaratkan harus ada diselingi dengan pernikahan mantan istri dengan laki-laki lain.