ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fa-in (فَإِنْ) artinya maka apabila, lafazh thallaqa-ha (طَلَّقَهَا) artinya : menceraikannya. Maksudnya dalam hal ini apabila setelah dua kali suami pernah menceraikan istrinya, lalu keduanya bersatu kembali, baik lewat rujuk atau lewat menikah ulang, kemudian untuk yang ketiga kalinya suami menjatuhkan talak lagi.
Lafazh fa-la (فَلَا) artinya : maka tidak, lafazh tahillu (تَحِلُّ) artinya : halal, dan makna lahu (لَهُ) baginya. Arti penggalan ini bahwa istri yang ditalak untuk yang ketiga kalinya itu sudah tidak halal lagi bagi suami. Yang dimaksud dengan ‘tidak halal’ artinya tidak bisa lagi dirujuk sebelumnya akhir masa iddah. Dan apabila sudah selesai masa iddah, juga tidak bisa dinikahi lagi.
Lafazh mim ba’du (مِنْ بَعْدُ) artinya : sesudah itu, maksudnya sesudah diawali dengan dua talak sebelumnya, maka untuk yang ketiga kalinya sudah tidak bisa lagi kembali.