ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna ungkapan hatta tankiha zaujan ghairah (حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ) adalah : ”hingga istri menikah dengan suami yang lain”.
Maksudnya apabila setelah ditalak untuk yang ketiga kalinya itu rupanya pasangan itu mendambakan untuk bisa kembali lagi menjalani rumah tangga, memang masih ada kemungkinan, namun persyaratannya menjadi sangat-sangat sulit bahkan nyaris mustahil.
Secara teknis syaratnya memang disebutkan agar istri itu menikah dulu dengan suami yang lain, namun secara detail para ulama fiqih kemudian merincinya menjadi beberapa poin, sebagai berikut :
1. Istri Menyelesaikan Masa Iddah
Begitu talak yang ketiga dijatuhkan, maka istri tidak bisa tiba-tiba menikah lagi. Dia tetap masih harus menjalani dulu masa iddah selama tiga kali suci dari haidh, juga dengan menjalani semua kewajibannya yaitu mulazamatus-sakan alias tidak keluar rumah, meski bukan di rumah suaminya. Juga tidak boleh berdandan, tidak menerima pinangan laki-laki lain dan tentu tidak boleh menikah.
2. Istri Menikah Resmi dan Secara Sah
Pernikahan dengan laki-laki lain itu harus terjadi dengan sah memenuhi syarat dan rukun sebuah pernikahan. Penikahan itu tidak boleh merupakan hanya sebuah dagelan atau sandiwara, dimana suami dan istri seolah-olah duduk bersanding di pelaminan, tetapi pada hakikatnya mereka tidak merasa menjadi suami istri.
Untuk itu maka pernikahan ini harus memenuhi semua persyaratan dan rukun nikah, antara lain harus ada wali yang sah, yaitu ayah kandung dari istri. Juga harus ada ijab qabul antara ayah kandung yang menjadi wali dengan suami baru itu dengan akad yang diterima secara syariah Islam.
Dan tentu saja pernikahan itu harus disaksikan oleh sejumlah umat Islam, yang memenuhi syarat, yaitu muslim, akil, baligh, laki-laki, dan adil. Setidak-tidaknya minimal ada dua orang yang menjadi saksinya. Dan tentunya harus ada mahar atau maskawin sebagai syarat menurut sebagian ulama, atau menjadi rukun bagi ulama yang lain.
3. Suami Barunya Harus Sudah Baligh
Dalam syariat Islam, sebuah pernikahan atau akad nikah memang sah bila dilakukan oleh mereka yang sudah mumayyiz tapi belum baligh. Namun dalam kasus ini, para ulama khususnya mazhab Al-Malikiyah mensyaratkan bahwa yang menjadi suami baru haruslah seorang laki-laki yang sudah baligh secara biologis.
4. Niat Untuk Menikah Selamanya
Baik suami atau istri yang menikah itu tidak boleh di dalam hatinya berniat untuk menikah sementara saja. Sebab menikah dengan niat talak telah diharamkan oleh banyak ulama.
Apalagi bila sejak awal sudah ada perjanjian atau persyaratan bahwa usia pernikahan itu hanya akan berlangsung beberapa waktu saja, maka pernikahan yang seperti itu dianggap tidak sah.
Kalau pun pernikahan seperti itu nekat untuk tetap dilaksanakan juga, maka secara hukum syariah pernikahan seperti ini tidak bisa menghalalkan si istri untuk kembali kepada suami yang sebelumnya.
5. Melakukan Hubungan Seksual
Yang dimaksud dengan menikah ini bukan sekedar akad atau jijab qabul saja, melainkan mereka harus melakukan hubungan suami istri secara sah. Maksudnya, bukan sekedar bercumbu atau melakukan mula’abah, namun para ulama mensyaratkan harus terjadi masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri hingga lenyap hasyafah (ujung kemaluan).
Jumhur ulama sepakat bila suami istri itu melakukan jima’ yang tidak sampai masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri, maka belum dianggap jima’. Misalnya suami memasukkan kemaluannya ke dalam dubur istrinya, selain haram juga tidak dianggap sebagai jima’.
Hal itu karena Rasulullah SAW berkata kepada istri Rifa’ah yang ingin kembali kepadanya, padahal telah ditalak tiga kali oleh suaminya.
أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ ؟ لاَ حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ
Apakah kamu mau kembali kepada Rifaah? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan usailah suami barumu dan suami barumu itu merasakan usailah dirimu. (HR. Bukhari)
Di atas tadi sudah disebutkan tentang makna usailah, yaitu secara fisik terjadi masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istrinya.
Jima’ atau hubungan seksual ini harus terjadi. Bila suami istri itu tidak melakukannya, lalu mereka bercerai, maka pernikahan itu tidak membolehkan istri kembali kepada suaminya yang sebelumnya.
Kalau dari pernikahan itu sampai terjadi kehamilan, maka haram hukumnya untuk digugurkan, karena menggugurkan kandungan itu memang telah diharamkan Allah SWT.