ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fa-in (فَإِنْ) artinya maka apabila, lafazh thallaqa-ha (طَلَّقَهَا) artinya : menceraikannya. Secara sekilas penggalan ini seperti merupakan pengulangan dari penggalan sebelumnya di awal ayat ini. Namun ternyata ini bukan pengulangan, justru ini adalah kalimat baru, dimana subjek atau pelakunya adalah orang yang berbeda.
Dalam hal ini kalau mau lebih jelas, mestinya dituliskan begini :
فَإِنْ كاَنَ الزَّوْجُ الجَدِيْدُ طَلَّقَهَا مَرَّةً أُخْرَى
Maka apabila laki-laki lain yang kini sudah jadi suami baru itu kemudian menceraikannya lagi”.
Maka hukumnya boleh-boleh saja untuk bersatu kembali. Asalkan syarat pernikahan dengan laki-laki lain itu harus sudah dipenuhi dulu. Dan jangan sampai pernikahan itu sifatnya hanya sekedar muhallil saja, karena hukumnya diharamkan dalam banyak nash syariah.
لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّل لَهُ
Allah melaknat orang yang menikah muhallil. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)
لَعَنَ رَسُول اللَّهِr الْمُحَلِّل وَالْمُحَلَّل لَهُ
Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil. (HR. Tirmizy)
إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ ثَلاَثاً لاَ تَحِلُّ لَهُ حَتىَّ تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ وَيَذُوْقَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عُسَيْلَةَ صَاحِبِهِ
Bila seorang laki-laki mentalak istrinya untuk yang ketiga kalinya, maka istrinya itu lagi tidak halal baginya hingga istrinya itu menikah dengan suami yang baru, sehingga masing-masing merasakan usailah pasangannya. (HR).
Merasakan usailah adalah sebuah perumpamaan yang dikenal di masa Nabi SAW, yang maknanya adalah melakukan persetubuhan dan merasakan kelezatannya.[1]
Jumhur ulama mengatakan syarat jima’ adalah asalkan kemaluan suami sudah sempat masuk ke dalam kemaluan istri, maka sudah dianggap sah. Namun Al-Hasan Al-Bashri agak berbeda pendapatnya, yaitu mensyaratkan harus sampai keluar mani. Sehingga bila jima’ itu terjadi hingga masuk, tetapi suami tidak sampai mengeluarkan maninya di dalam rahim istrinya itu, maka jima’ itu dianggap tidak pernah terjadi. Dan belum menghalalkan istri itu bila diceraikan untuk kembali kepada suaminya yang sebelumnya.
[1] Al-Qurthubi, Al-Jami li Ahkamil Quran, jilid 2 hal. 205