ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh in zhannaa (إِنْ ظَنَّا) diartikan menduga atau dalam terjemahan Buya HAMKA disebutkan : keras sangka.
Namun sebagai catatan penting bahwa secara rasa bahasa, kalau kita sebut menduga atau menyangka posisinya justru tidak terlalu yakin. Dan tidak terlalu yakin ini kalau dalam bahasa Arab tidak disebut dengan zhan melainkan syak (شَكّ).
فَإِنْ كُنْتَ فِي شَكٍّ مِمَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ
Maka jika kamu berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu (QS. Yunus : 94)
Sedangkan yang dimaksud dengan zhann dalam ayat ini justru kebaliknya, yaitu maksudnya sangat yakin karena didasarkan dengan fakta-fakta yang tidak bisa dibantah.
Apalagi bila kita perhatikan pola katanya yaitu berupa fi’il madhi dimana pelakunya dua orang, yaitu suami dan istri. Maksudnya baik suami ataupun istri sama-sama yakin bahwa kali ini pernikahan mereka akan menjadi lebih berkualitas, karena mereka sudah melakukan evaluasi dan banyak belajar dari kesalahan sebelumnya.
Lafazh yuqimaa hududallah (يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ) secara harfiyah berarti menegakkan ketentuan Allah. Secara teknis maksudnya masing-masing sudah tahu dan siap mental untuk menjalankan kewajiban masing-masing dan tidak mengurangi kewajibannya, baik sebagai suami maupun sebagai istri.
Ataupun bila hal yang dahulu menyebabkan mereka bercerai sudah diketahui dan bisa diantisipasi, maka sudah dianggap meyakini bahwa mereka akan mampu menjalankan ketentuan Allah SWT.