ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-231 ini nyaris sejalan dan senafas dengan ayat sebelumnya, yaitu masih mengharamkan praktek talaq di masa lalu pernah terjadi di tengah bangsa Arab sebelum Islam. Disebutkan bahwa mereka terbiasa menyiksa istri dengan menjatuhkan talak, lalu merujuknya ketika menjelang habis masa iddahnya. Begitu dilakukan berulang-ulang sehingga posisi istri jadi terkunci tidak punya pilihan.
Sebagian ulama menyatakan ayat ini dan ayat sebelumnya seperti ayat kembar secara makna namun beda redaksi sedikit. Bahkan sebagian meyakini kedua ayat ini turun di waktu dan tempat yang sama.