ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh thallaq-tum (طَلَّقْتُمُ) merupakan fi’il madhi dari kata dasar (طَلَّقَ - يُطَلِّقُ) yang maknanya melepaskan ikatan pernikahan. Pelakunya adalah dhamir antum yang posisinya sebagai suami.
Lafazh an-nisaa’ (النِّسَاءَ) secara bahasa maknanya para wanita, namun dalam konteks ini maksudnya adalah istri-istri kamu.
Mentalak atau menjatuhkan talak itu hanya bisa dilakukan oleh seorang suami kepada wanita yang saat itu menjadi istrinya yang sah. Selain suaminya, maka tidak ada yang bisa menjatuhkan talak, bahkan meskipun wali atau hakim. Kalau ada kasus gugatan cerai yang dilayangkan kepada hakim, maka hakim pun akan memanggil suami agar suami itulah yang menjatuhkan talak kepada istrinya.
Lafazh fa-balaghna (فَبَلَغْنَ) artinya telah sampai, sebagaimana firman Allah :
وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا
Dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. (QS. Al-Isra : 37)
حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ الشَّمْسِ
Hingga apabila dia telah sampai ketempat terbenam matahari. (QS. Al-Kahfi : 86)
Sedangkan lafazh ajalahunna (أَجَلَهُنَّ) artinya adalah waktu, namun bisa juga secara lebih spesifik dimaknai dengan kesempatan atau jatah atau batas waktu. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat berikut :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. Al-Araf : 34)
Al-Qurthubi mengatakan bahwa para ulama telah berijma’ meskipun kata fabalaghna (فَبَلَغْنَ) berupa fi’il madhi yang menyatakan masa yang sudah lewat, namun mereka mengatakan maknanya adalah qaarabna (قَارَبْنَ) yang maknanya : “sudah mendekati”. Sehingga menerjemahkannya bukan : “telah sampai masa iddahnya”, namun maknanya adalah : “sudah mendekati habis masa iddahnya”.[1]
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M), jilid 3 hal. 155