ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fa-amsiku (فَأَمْسِكُوهُنَّ) berbentuk fi’il amr yang mengadung perintah untuk menahan istri yang sudah terlanjur dijatuhi talak agar tetap masih menjadi istri. Caranya dengan segera merujuk istrinya sebelum habis masa iddahnya.
Lafazh bi ma’ruf (بِمَعْرُوفٍ) secara bahasa harfiyah maknanya adalah dengan cara yang makruf yaitu dengan menggauli istri dengan cara yang baik. Sedangkan Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa lafazh bi ma’ruf ini menegaskan bahwa rujuk setelah talak tersebut harus dengan niat melakukan yang terbaik untuk kepentingan kelangsungan hidup rumah tangga, bukan untuk menyakiti hati istri sebagaimana halnya pada masa Jahiliyah.