ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Makna sarrihu (سَرِّحُوهُنَّ) adalah bentuk fi’il amr yang mengandung perintah untuk melepaskan istri. Bentuk mashdarnya adalah tasrih (تَسْرِيْح) yang secara bahasa adalah (إِرْسَالُ الشَّيْءِ) yang artinya : melepaskan sesuatu, dalam hal ini melepaskan ikatan pernikahan kepada istri.
Caranya dengan setelah menjatuhkan talak, maka tidak usah merujuk istri hingga selesai masa iddahnya. Dengan begitu istri sudah dibebaskan, seandainya ada laki-laki yang datang untuk menikahinya.
Makna tasrih (تَسْرِيح) di dalam terjemahan dimaknai sebagai cerai oleh Prof. Quraish Shihab, namun Kemenag RI menerjemahkannya dengan ungkapan : melepaskan namun ditambahkan dalam kurung : (menceraikan). Namun menerjemahkan kata tasrih ini dengan cerai tidak salah, sebab di dalam Al-Quran ada kita temukan kata ini digunakan, yaitu dalam ayat berikut :
وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. (QS. Al-Ahzab : 28)
Penggalan tasrihun bi-ihsan (تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ) dipahami sebagai talak yang ketiga dengan dasar ada seorang shahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang jumlah :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ذَكَرَ اللَّهُ الطَّلَاقَ مَرَّتَيْنِ، فَأَيْنَ الثَّالِثَةُ؟ قَالَ: "إِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa ada seorang datang bertanya kepada Nabi SAW,”Ya Rasulallah, Allah SWT menyebutkan bahwa talak itu dua kali, lalu mana talak ketiga? Nabi SAW menjawab : fa-imsakun bi ma’rufin au at-tasrihu biihsan.