ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh la tumsiku-hunna (لَا تُمْسِكُوهُنَّ) secara bahasa artinya : “Janganlah kamu menahan mereka”. Kata imsak artinya memang menahan, yaitu menahan istri yang sudah terlanjur dijatuhi talak agar tetap masih menjadi istri dengan cara segera dirujuk sebelum habis masa iddahnya.
Lafazh dhiraran (ضِرَارًا) secara bahasa artinya kemudharatan alias menyusahkan pihak istri.
Lafazh li-ta’taduu (لِتَعْتَدُوا) diterjemahkan secara berbeda-beda. Kemenag RI menuliskan : “karena dengan demikian kamu menganiaya mereka”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “sehingga mengakibatkan kamu melampaui batas”. Dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “karena kamu hendak melanggar (peraturan Allah)”.
Penggalan ayat ini memang ada hubungan dengan penggalan sebelumnya, yaitu antara larangan dan perintah. Di ayat ini dilarang menahan istri lewat rujuk kalau tujuannya untuk dhirar atau menyakiti istri, dengan cara menjatuhkan talak, lalu menjelang berakhir masa iddah, mereka merujuk istrinya. Setelah itu mereka pun menjatuhkan talak lagi, hingga menjelang akhir masa iddah, mereka rujuk lagi istrinya.
Begitu terus talak-rujuk talak-rujuk ini diulang-ulang terus hingga berkali-kali tiada akhir. Dengan cara begitu istri akan tersiksa, karena seperti dijadikan barang mainan yang hanya bisa pasrah kepada kekuasaan suami.