ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh wa-la tattakhidzu (وَلَا تَتَّخِذُوا) asalnya dari yang maknanya menjadikan. Makna menjadikan itu mengubah sesuatu dari asalnya A menjadi B. Lalu mana yang A sebagai asal dan mana yang B sebagai hasil?
Yang asal atau A itu adalah ayatillah (آيَاتِ اللَّهِ) yang artinya tanda-tanda Allah, atau pun juga bisa bermakna perintah dan ketentuan Allah, yang dalam hal ini adalah ketentuan dalam urusan talak. Sedangkan yang jadi hasil atau B adalah huzuwa (هُزُوًا) yang maknanya adalah ejekan, olok-olok dan lainnya. Al-Quran dan Terjemah Kemenag RI tahun 2019 dan juga Buya HAMKA mengerjemahkannya menjadi : permainan.
Namun terkadang kita temukan ada kata huzuwa (هُزُوًا) di ayat lain yang diterjemahkan menjadi ejekan atau olok-olok.
قَالُوا أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا
Apakah engkau akan menjadikan kami sebagai ejekan? (QS. Al-Baqarah : 67)
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. (QS. Al-Maidah : 58)
Sedangkan yang diterjemahkan menjadi olok-olok ada di ayat berikut :
وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَرُسُلِي هُزُوًا
Mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olok. (QS. Al-Kahfi : 106)
Lantas yang dimaksud dengan menjadikan ayat-ayat Allah SWT sebagai ejekan, olok-olok atau permainan itu seperti apa bentuk teknisnya?
Ternyata maksudnya adalah menjatuhkan talak pada istri dengan lafazh yang sharih atau tegas, tetapi di dalam hati hanya untuk main-main saja, tidak serius berniat untuk menjatuhkan talak.
Setelah turun ayat ini maka ditetapkan secara hukum dan ketentuan fiqih bahwa siapa saja yang menjatuhkan talak kepada istrinya, main-main atau serius, dua-duanya dianggap serius dan jatuh talaknya dan sah di sisi Allah SWT. Nabi SAW kemudian juga menegaskan dengan sabdanya :
مَنْ طَلَّقَ أَوْ حَرَّرَ أَوْ نَكَحَ أَوْ أَنْكَحَ فَزَعَمَ أَنَّهُ لَاعِبٌ فَهُوَ جِدٌّ
Orang yang mentalak istrinya, atau membebaskan budakya, atau menikahkan anaknya, lalu dia bilang hanya main-main, maka dianggap bersungguh-sungguh. (HR. Ath-Thabarani)
Ibnu Abbas radhiyallahuanhu pernah ditanya oleh seseorang yang menceritakan bahwa dirinya pernah menjatuhkan talak kepada istrinya 100 kali. Beliau kemudian mengatakan kepada orang itu,”Talakmu itu jatuh sebagai talak tiga, sisanya yang 97 talak itu terhitung kamu telah mempermainkan ayat Allah”.