ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Ayat ke-232 ini masih terkait dengan rangkaian ayat-ayat sebelumnya yang berkutat dengan urusan nikah, talak dan rujuk.
Namun yang lebih khusus terkait ayat ini adalah pembahasan bila istri sudah dijatuhkan talak dan selesai dari masa iddahnya, maka tidak boleh dihalangi bila ingin menikah lagi, baik dengan suami yang baru ataupun bahkan dengan mantan suami yang sebelumnya.
Uniknya penggalan awal ayat ini sama persis dengan ayat sebelumnya yaitu lafazh (وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ), namun kelanjutannya berbeda. Dengan demikian kalau kurang hati-hati, para penghafal Al-Quran bisa terkecoh di titik ini.
Secara latar belakang turunnya ayat ini, Al-Mawardi dalam An-Nukat wa Al-Uyun menuliskan ada tiga versi, yaitu : [1]
Versi Pertama : Ayat ini turun dalam menjawab kasus Ma’qil bin Yasar yang menikahkan saudari perempuannya. Namun suaminya kemudian menjatuhkan talak. Uniknya setelah selesai masa iddah, mantan suaminya ingin balik lagi dengan cara menikah ulang dengan pernikahan yang baru.
Namun Ma’qil rupanya sudah sakit hati, sehingga dia enggan menikahkan ulang saudarinya itu dengan mantan suaminya. Ibnu Asyur menukilkan kalimat penolakan dari Ma’qil kepada mantan iparnya itu sebagai berikut :
إنَّكَ طَلَّقْتَها طَلاقًا لَهُ الرَّجْعَةُ، ثُمَّ تَرَكْتَها حَتّى انْقَضَتْ عِدَّتُها، فَلَمّا خُطِبَتْ إلَيَّ أتَيْتَنِي تَخْطُبُها مَعَ الخُطّابِ، واللَّهِ لا أُنْكِحُها أبَدًا
Kamu menjatuhkan talak kepada sudariku yang ada kesempatan untuk merujuknya. Tapi tidak kamu rujuk dia sampai habis masa iddahnya. Ketika ada laki-laki lain yang ingin meminangnya, tiba-tiba kamu datang meminangnya. Demi Allah, Aku tidak akan nikahkan lagi saudariku ini denganmu.
Padahal keduanya memang ingin kembali lagi merajut mahligai rumah tangga yang sempat karam. Lalu turunlah ayat ini. Versi ini diriwayatkan oleh Al-Hasan, Qatadah dan Mujahid.
Versi Kedua : Ayat ini turun pada kasus Jabir bin Abdillah dengan istrinya yang sepupunya sendiri, alias puteri dari pamannya. Jabir sempat menjatuhkan talak pada sang istri hingga habis masa iddahnya.
Namun setelah itu nampaknya Jabir dan mantan istri itu ingin balikan lagi. Tetapi sang paman tidak sudi menikahkan keduanya. Kemudian turunlah ayat ini. Pendapat ini didukung oleh As-Suddi.
Versi Ketiga : Ayat ini turun tidak ada kaitannya dengan kasus salah seorang dari shahabat, namun turun begitu saja tanpa ada kasus yang mendahuluinya secara khusus. Intinya, wali nikah tidak boleh menghalangi wanita yang ingin kembali lagi dinikahi oleh mantan suaminya sendiri. Ini addalah pendapat Ibnu Abbas, Adh-Dhahhak dan Az-Zuhri.
[1] Al-Mawardi (w. 450 H), An-Nukat wa Al-‘Uyun, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1), jilid 1 hal. 296