ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Kita tidak perlu membedah kata per kata dari penggalan awal pembuka ayat ini, karena sudah dijelaskan panjang lebar pada ayat sebelumnya, tinggal kita terjemahkan saja atau sedikit diberi penjelasan yang lebih lengkap.
Intinya ayat ini menceritakan kasus dimana suami sudah menjatuhkan talak. Lalu suami tidak merujuknya sampai selesai habis masa iddahnya, yaitu tiga kali masa suci dari haidh.
Ada dua muara yang menjadi pilihan seperti yang sudah dibahas dua kali di ayat-ayat sebelumnya :
Ayat ini kemudian bicara manakala seorang suami telah mengambil pilihan yang kedua, yaitu membiarkan istrinya dalam talak tanpa dirujuk di masa iddah. Apakah perceraian itu adalah kiamat dan akhir dari segalanya?
Ternyata tidak juga. Cerai itu memang perpisahan, tetapi secara hukum masih mungkin bisa terjadi persatuan kembali, meskipun istilahnya bukan rujuk. Bersatu kembali itu namanya nikah dari awal lagi, tentu dengan ritual yang sama dengan pertama kali menikah, yaitu dengan khitbah, mas kawin atau mahar, lalu ijab kabul oleh wali serta disaksikan dua orang saksi yang adil.
Pilihan ini meski bukan pilihan yang paling ideal, ternyata tetap masih terbuka kepada kembalinya pasangan itu. Dan lebih utama derajatnya dari pada wanita itu misalnya menikah dengan laki-laki lain. Sehingga siapa saja yang menghalangi kembalinya mantan suami istri untuk menikah ulang justru diberi peringatan oleh Allah SWT.