ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh fa-la ta’dhulu-hunna (فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ) secara terjemahan resminya adalah : “janganlah kamu menghalangi mereka”. Asal katanya dari ‘adhl (عَضْل) yang punya dua arti. Pertama makananya al-man’u (المَنْع) yaitu mencegah. Kedua bermakna adh-dhiiqu (الضِّقُ) artinya menyempitkan.
Maka kalau diterjemahkan jadi menghalangi, rasanya sudah tepat. Yang unik adalah ungkapan Buya HAMKA yang menerjemahkannya menjadi : “janganlah kamu menghambat-hambat”.
Dalam kasus-kasus tertentu pernikahan, kita juga mengenal istilah ‘wali ‘adhal’ yaitu wali yang tidak mau menikahkan puterinya sehingga sang puteri tidak pernah bisa menikah.
Di dalam ayat lain kita juga menemukan terjemahan yang berbeda, yaitu jadi menyusahkan.
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ
Janganlah kamu menyusahkan mereka. (QS. An-Nisa : 19)
Lepas dari perbedaan redaksional dari larangan di atas, intinya wanita yang sudah selesai menjalani masa ‘iddah tidak boleh dihalangai bila ingin menikah lagi.
Tinggal yang jadi pertanyaan disini adalah kepada siapakah larangan ini ditujukan? Apakah kepada wali pihak istri yang sudah dicerai oleh suaminya, ataukah justru kepada mantan suaminya itu sendiri. Dalam hal ini Fakhruddin Ar-Razi menuliskan dua pendapat ulama yang berseberangan lengkap dengan argumentasi masing-masing.
1. Pendapat Pertama : Kepada Wali
Pendapat ini adalah pendapat yang paling populer, yaitu larangan agar jangan mencegah suami istri itu kembali lagi ditujukan kepada wali pihak wanita. Dasarnya ada beberapa argumentasi penting, yaitu :
Asbabun-Nuzul : Dua asbabun nuzul yang sudah disebutkan di awal tadi tegas menyebutkan dua nama shahabat, yaitu Ma’qil bin Yasar dan Jabir bin Abdullah.
Secara konteks : Nampaknya larangan ini ditujukan kepada wali. Sebab yang bisa menghalangi pernikahan hanya wali, bahkan meski untuk wanita yang sudah menjadi janda sekalipun. Tidak ada bedanya antara perawan atau janda dalam urusan menikah, dua-duanya tidak boleh menikahkan diri sendiri. Untuk menikah harus ada wali yang berposisi sebagai pihak yang menikahkan.
2. Pendapat Kedua : Kepada Mantan Suami
Namun ternyata ada juga yang berpendapat bahwa larangan ini diarahkan kepada mantan suaminya sendiri. Dasar logikanya sebagai berikut :
Struktur Kalimat : Larangan itu berbunyi (فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ) yang artinya janganlah kamu menahan mereka. Ternyata kalau kita cermati sebelum larangan ini, ada awalan berbunyi :”Bila kamu menceraikan istrimu” (وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ).
Secara struktur kalimat, yang diajak bicara sejak awal adalah suami, ketika Allah mengatakan : bila kamu ceraikan istrimu, diteruskan dengan : jangan kamu menghalangi. Maka pihak yang diajak bicara hanya satu, yaitu suami. Maka larangan untuk jangan menghalangi itu diarahkan kepada mantan suami.
Secara Kasus : Boleh jadi mantan suami masih belum ikhlas bila istrinya itu nikah lagi dengan laki-laki lain, begitu selesai masa iddahnya. Maka dia berusaha menghalangi pernikahan itu, entah dengan permintaan, atau pun himbauan, bahkan bisa juga dengan ancaman atau bahkan intimidasi dan lainnya.
Namun kelemahan pendapat kedua ini karena tidak ada contoh kasusnya di masa kenabian. Yang ada justru kisah Ma’qil bin Yasar dan Jabir bin Abdullah, sehingga kebanyakan ulama lebih cenderung memilih pendapat pertama. Sedangkan pendapat kedua, meski secara teori masih bisa diterima logika, namun secara fakta di masa kenabian, sama sekali tidak ada kasusnya.