ini_set('display_errors', 1); session_start(); if ($_SESSION['is_logged'] != 1) { header('Location: index.php'); exit(); } ?>
Lafazh dzalika (ذَٰلِكَ) adalah kata tunjuk yang sering diartikan dengan : “itu”. Namun sebenarnya kata ini dalam bahasa Arab juga mengandung beberapa informasi lain. Pertama : menunjukkan sesuatu yang nampak depan mata, baik dekat atau jauh. Kedua, huruf kaf (كَ) pada dzalika (ذلك) itu diarahkan kepada dhamir anta atau kamu, yaitu laki-laki jumlahnya satu alias tunggal.
Nanti bila orangnya berbeda, ujungnya berbeda lagi. Misalnya kalau orangnya dua, maka Al-Quran menggunakan kata dzalikuma (ذَلِكُما مِمّا عَلَّمَنِي رَبِّي) yaitu surat Yusuf 37. Kalau orangnya banyak, Al-Quran menggunakan dzalikum (وَفِي ذَٰلِكُمْ بَلَاءٌ مِنْ رَبِّكُمْ عَظِيمٌ) yaitu surat Al-Baqarah 49. Dan bilamana orangnya banyak dan semua wanita, maka Al-Quran menggunakan dzalikunna (فَذَلِكُنَّ الَّذِي لُمْتُنَّنِي فِيهِ) yaitu surat Yusuf 32.
Lafazh yu’azhu (يُوعَظُ) bermakna : diberi nasihat, pelajaran atau bisa juga peringatan. Lafazh ini punya akar kata yang sama dengan mau’izhah (مَوْعِظَةً) yang sudah familiar dalam istilah kita. Istilah mau’idzah hasanah pastinya akrab di telinga kita. Di dalam Al-Quran terdapat salah satunya pada ayat berikut ini :
وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ
Menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 66)
Maka larangan untuk mencegah kembalinya pasangan yang sempat bercerai itu harus dijadikan pelajaran penting dan harus ditaati.
Dalam kasus aslinya di masa kenabian, shahabat yang menjadi penyebab turunnya ayat ini adalah Ma’qil bin Yasar. Setelah tahu ada larangan ini, maka dia segera mematuhi ketentuannya, bahkan dia membayar sejumlah denda atau kaffarat terlebih dahulu. Sebab ketika awalnya menolak menikahkan kembali saudarinya dengan mantan suaminya, Ma’qil sempat bersumpah dengan menyebut nama Allah SWT.
Apa yang dilakukan oleh Ma’qil inilah yang kemudian menjadi ciri orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir (مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ), yaitu segera menyadari kesalahannya dan memperbaiknya, termasuk konsekuensi membayar sejumlah harta untuk kaffarah.